Advokat Chalik Pandia Turut Dampingi Pemasangan Plang Lahan yang Diklaim Ngadap Karo-Karo

BeritaNasional.ID DELI SERDANG, SUMUT — Upaya pemasangan plang kepemilikan lahan oleh Ngadap Karo-Karo di Desa Sugau, Dusun II, Durin Pitu, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Senin (15/12/2025), gagal dilakukan. Kegiatan tersebut mendapat penolakan dari pihak yang mengklaim telah lama menguasai lahan tersebut.
Ngadap Karo-Karo yang didampingi kuasa hukumnya, Advokat Chalik Pandia, SH, berencana memasang plang kepemilikan atas lahan seluas sekitar 3.000 meter persegi. Ia menyebut tanah tersebut dibelinya beberapa tahun lalu berdasarkan surat keterangan desa yang diperkuat dengan akta notaris.
Menurut Ngadap, pemasangan plang dimaksudkan sebagai penegasan hak kepemilikan atas tanah tersebut. Namun saat pelaksanaan, muncul pihak lain yang mengaku telah menempati dan menguasai lahan itu selama kurang lebih 30 tahun.
Perdebatan pun terjadi di lokasi. Ngadap Karo-Karo menunjukkan dokumen kepemilikan yang dimilikinya, sementara kuasa hukumnya mempertanyakan dasar hukum penguasaan pihak yang menempati lahan tersebut.
“Surat kepemilikan dari pihak yang menguasai lahan ini kami pertanyakan,” ujar Advokat Chalik Pandia di lokasi.
Karena tidak ditemukan kesepakatan dan guna menghindari potensi konflik yang lebih luas, pemasangan plang kepemilikan akhirnya dibatalkan.
Kepada awak media, Ngadap Karo-Karo mengungkapkan kekecewaannya atas situasi tersebut. Di usianya yang telah mencapai 71 tahun, ia mengaku terpukul karena belum dapat menguasai tanah yang diyakininya sebagai hak miliknya.
“Saya sangat sedih. Di usia saya yang sudah tua, tanah saya sendiri belum bisa saya kuasai,” ucapnya.
Pihak kuasa hukum menyatakan akan menempuh langkah lanjutan dengan melakukan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait serta menelusuri riwayat kepemilikan dan penguasaan lahan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, media masih berupaya mendapatkan konfirmasi dari pihak yang mengklaim menguasai lahan tersebut. (Red)



