Daerah

UMP 2026 Resmi Berlaku, Perusahaan Dilarang Membayar Upah di Bawah Ketentuan

BeritaNasional.ID, PROBOLINGGO JATIM – Pemerintah resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 sebagai batas terendah pengupahan yang wajib diterapkan oleh seluruh perusahaan di Indonesia mulai 1 Januari 2026. Ketentuan ini bersifat mengikat dan menjadi instrumen perlindungan terhadap hak dasar para pekerja.

Kebijakan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Dalam Pasal 88E ayat (2) ditegaskan bahwa pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum yang telah ditetapkan pemerintah. Aturan ini secara khusus berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Sementara itu, bagi pekerja yang telah memiliki masa kerja lebih dari satu tahun, perusahaan diwajibkan menerapkan sistem struktur dan skala upah. Besaran upah harus ditetapkan di atas nilai UMP dan disesuaikan dengan jabatan, kompetensi, serta masa kerja masing-masing karyawan.

Pemerintah juga menegaskan sanksi tegas bagi perusahaan yang melanggar ketentuan tersebut. Pengusaha yang tetap membayar upah di bawah UMP 2026 dapat dikenai sanksi pidana berupa hukuman penjara paling singkat satu tahun dan paling lama empat tahun, serta denda minimal Rp100 juta hingga maksimal Rp400 juta. Pelanggaran ini dikategorikan sebagai tindak pidana, bukan sekadar pelanggaran administratif.

Selain penegakan hukum, pemerintah membuka ruang pengaduan bagi pekerja yang merasa dirugikan. Pekerja dapat melaporkan dugaan pelanggaran pengupahan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi setempat. Namun demikian, pekerja tetap dianjurkan untuk mengedepankan musyawarah dengan pihak perusahaan sebelum menempuh jalur formal.

Dengan diberlakukannya UMP 2026, pemerintah berharap dunia usaha dapat menyesuaikan perencanaan biaya operasional sejak dini, sehingga kebijakan pengupahan dapat diterapkan secara optimal dan meminimalkan potensi sengketa hubungan industrial di masa mendatang.

 

(Yul/Bernas)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button