Daerah

Kasus Janda di Kabupaten Probolinggo Tinggi, 2.227 Perempuan Terkena Dampak

BeritaNasional.ID, PROBOLINGGO JATIM– Meskipun menunjukkan tren penurunan dibanding tahun sebelumnya, angka perceraian di Kabupaten Probolinggo masih berada di level yang cukup signifikan.

Data Pengadilan Agama (PA) Kraksaan mencatat sebanyak 2.495 perkara perceraian telah diterima sepanjang periode Januari hingga Desember 2025.

Panitera Muda Hukum PA Kraksaan, Akhmad Faruq, menyatakan bahwa kasus perceraian masih mendominasi beban kerja pengadilan dibandingkan jenis perkara hukum lainnya.

Dari total tersebut, mayoritas perkara merupakan Cerai Gugat (CG) yang diajukan oleh pihak istri.

“Perkara perceraian tetap menjadi yang paling dominan di PA Kraksaan,” ungkap Faruq.

Secara rinci, dari 2.495 perkara yang masuk pada 2025, majelis hakim telah memutus dan mengabulkan sebanyak 2.227 perkara. Angka ini sedikit lebih rendah dibanding tahun 2024 yang mencapai 2.635 perkara masuk dengan 2.334 putusan dikabulkan.

Faruq merinci bahwa pada tahun 2025 terdapat 1.791 perkara Cerai Gugat (1.668 dikabulkan), turun tipis dari tahun sebelumnya yang berjumlah 1.828 perkara.

Sementara itu, Cerai Talak (CT) yang diajukan suami tercatat sebanyak 704 perkara, dengan 609 di antaranya telah diputus.

Terkait pemicu utama, faktor ekonomi masih menjadi “momok” yang meruntuhkan keharmonisan rumah tangga.

“Selain masalah ekonomi sebagai alasan utama, faktor perselingkuhan atau kehadiran pihak ketiga, serta Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) juga menjadi penyebab yang kerap muncul dalam persidangan,” pungkasnya.

Kabar baik dan buruk datang dari Pengadilan Agama (PA) Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. Meski angka perceraian tahun 2025 mengalami penurunan tipis dibandingkan tahun 2024, jumlahnya tetap mengkhawatirkan dengan total 2.495 perkara yang masuk ke meja hijau.

Faktanya, pihak istri lebih banyak mengambil inisiatif untuk berpisah. Dari data yang ada, Cerai Gugat (CG) mendominasi dengan 1.791 kasus, jauh melampaui Cerai Talak (CT) dari pihak suami yang hanya berjumlah 704 perkara.

Akhmad Faruq, Panitera Muda Hukum PA Kraksaan, menjelaskan bahwa fenomena ini bukan tanpa alasan. Faktor ekonomi masih menjadi akar masalah yang paling kuat mengguncang fondasi rumah tangga di Probolinggo.

Namun, ekonomi bukan satu-satunya; bayang-bayang perselingkuhan dan isu KDRT juga mewarnai alasan pasangan untuk mengakhiri ikatan pernikahan mereka.

Hingga akhir tahun 2025, tercatat 2.227 pasangan resmi berpisah setelah gugatan mereka dikabulkan oleh majelis hakim.

Meskipun secara total angka ini menurun dari 2.635 perkara di tahun 2024, tantangan sosial terkait ketahanan keluarga di wilayah ini dinilai masih sangat besar.

(Yul/Bernas)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button