Tangkap–Rilis–SP3, Gabriel Goa Sebut Ada Modus Baru Mafia TPPO di NTT

BeritaNasional.ID, KUPANG – Penggiat Anti Human Trafficking dari Jaringan Nasional Anti Perdagangan Orang (JNAPO) sekaligus Tenaga Ahli Kementerian Hukum dan HAM RI Bidang Instrumen Internasional HAM, Gabriel Goa, melontarkan kritik keras terhadap penanganan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Ia menduga kuat adanya praktik mafia TPPO yang melibatkan oknum aparat penegak hukum di lingkungan Polda NTT.
Menurut Gabriel, banyak kasus TPPO di NTT yang penanganannya berhenti di tengah jalan dan tidak berujung pada proses hukum hingga ke tahap penuntutan di kejaksaan maupun persidangan di pengadilan.
Ia menyoroti pola penangkapan dan penetapan tersangka jaringan TPPO yang sempat dipublikasikan secara masif oleh kepolisian, bahkan disertai pemberian penghargaan kepada penyidik.
Namun ironisnya, lanjut Gabriel, para tersangka tersebut justru dilepaskan dan kasus berakhir dengan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
“Ini sangat aneh dan mencurigakan. Untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, penyidik wajib memiliki minimal dua alat bukti yang sah dan kuat. Kalau sudah ditetapkan tersangka lalu dilepas begitu saja, itu patut dipertanyakan integritas penegakan hukumnya,” tegas Gabriel kepada wartawan, Sabtu 10 Januari 2026.
Gabriel menilai pola tersebut sebagai modus baru mafia TPPO, yakni menjadikan penegakan hukum sebagai alat pencitraan semata.
Penangkapan dipublikasikan secara luas ke media, aparat mendapat apresiasi, penghargaan, bahkan promosi jabatan, namun proses hukum tidak pernah dilanjutkan secara serius.
“Ini seperti sandiwara hukum. Tangkap, rilis ke media, dapat reward, lalu kasusnya menghilang dan ujungnya SP3. Kalau tidak dikawal oleh pers dan masyarakat sipil, praktik semacam ini akan terus berulang,” ujarnya.
Ia menegaskan, praktik semacam itu justru memberikan ruang aman bagi jaringan TPPO untuk tetap beroperasi, sementara korban terus berjatuhan.
Lebih lanjut, Gabriel menilai negara belum menjalankan tugas pencegahan dan penanganan TPPO secara optimal sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2003.
Dalam regulasi tersebut, Kapolri ditetapkan sebagai Ketua Harian Gugus Tugas Nasional TPPO, sedangkan para Kapolda menjadi Ketua Harian di daerah.
“Regulasinya bagus di atas kertas, tetapi implementasinya sangat lemah. Pencegahan dari tingkat desa, edukasi migrasi aman, hingga penyiapan sumber daya manusia agar tidak bermigrasi secara ilegal belum dijalankan secara serius,” jelasnya.
Menurut Gabriel, kondisi ekonomi yang sulit, iklim kering berkepanjangan, keterbatasan lapangan kerja, serta minimnya literasi migrasi aman membuat masyarakat NTT sangat rentan tergiur tawaran kerja non-prosedural yang berujung pada praktik perdagangan orang.
Sebagai perbandingan, Gabriel menyinggung kasus jaringan TPPO asal Kalimantan Barat yang ditangkap pada 2 Juli 2025 dan dilepaskan hanya enam hari kemudian, tepatnya pada 8 Juli 2025.
Setelah publikasi awal yang masif, kasus tersebut nyaris tidak lagi terpantau oleh publik.
“Ini TPPO, kejahatan luar biasa dan pelanggaran HAM berat. Kok bisa tersangka dilepas hanya dalam hitungan hari? Ini harus dibuka secara transparan kepada publik,” tegasnya.
Gabriel mendesak Kapolda NTT yang baru agar berani mengambil langkah tegas terhadap oknum aparat yang diduga melindungi atau bermain mata dengan mafia TPPO.
“Zero TPPO itu bukan slogan. Harus dimulai dari integritas aparat penegak hukumnya. Jika ada penyidik yang diduga terlibat, harus segera diganti dan diproses sesuai hukum yang berlaku. Kejahatan ini tidak boleh ditoleransi,” tegas Gabriel.
Ia menegaskan bahwa TPPO merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang harus diproses secara serius hingga tingkat pengadilan, bahkan sampai Mahkamah Agung, guna memberikan efek jera dan memutus mata rantai perdagangan orang.
“Kalau hukum ditegakkan setengah-setengah, mafia TPPO akan terus hidup. Ini bukan sekadar soal penegakan hukum, tetapi tentang menyelamatkan martabat dan nyawa manusia,” pungkasnya.*
Alberto



