Polewali MandarSulawesi Barat

Penataan Non-ASN, Pemkab Polman Serahkan SK PPPK Paruh Waktu

BeritaNasional.ID POLWAN SULBAR–4.231 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian kerja paruh waktu (PPPK PW) Kabupaten Polewali Mandar (Polman) Kamis 15 Januari 2026 secara resmi menerima Surat Keputusan (SK) dari Bupati Polman H.Samsul Mahmud.

Penyerahan SK tersebut dilakukan secara simbolis digelar dihalaman kantor Bupati Polman. Kamis. 15 Januari.

‎Penyerahan SK ini menjadi langkah penting dalam penataan tenaga non-ASN di lingkungan Pemkab Polman.

Ribuan PPPK Paruh Waktu yang menerima SK tersebut berasal dari berbagai perangkat daerah, termasuk tenaga administrasi, teknis, dan layanan pendukung lainnya.

‎Bupati Polewali Mandar dalam sambutannya menyampaikan bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan kepastian status kerja bagi tenaga non-ASN yang selama ini telah mengabdi. Ia menegaskan bahwa meski berstatus paruh waktu, para PPPK diharapkan tetap bekerja secara profesional dan bertanggung jawab.

SK ini bukan hanya legalitas administrasi, tetapi juga amanah. Kami berharap seluruh PPPK Paruh Waktu dapat meningkatkan kinerja, disiplin, Loyalitas, integritas dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Bupati Polman Samsul Mahmud

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kebijakan PPPK Paruh Waktu merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah menyesuaikan regulasi nasional terkait penataan aparatur sipil negara, sekaligus menjaga keberlanjutan pelayanan publik di Kabupaten Polewali Mandar.

Sementara itu,Sekretaris daerah (Sekda) Polman Nursaid Mustafa menyampaikan bahwa proses pendataan dan penetapan PPPK Paruh Waktu telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia mengimbau para penerima SK untuk memahami hak dan kewajiban yang melekat pada status PPPK Paruh Waktu.

Tenaga Non ASN yang menerima SK ini sudah sesuai ketentuan yang berlaku namun dalam proses pengusulan itu tidak semua di diterima karena ada yang meninggal dan ada juga yang sudah keluar sehingga mereka yang sudah keluar dan meninggal tidak melanjutkan prosesnya,

Selain itu ada juga 10 PPPK PW yang bermasalah yakni di kelurahan Balanipa dan di kecamatan Balanipa sehingga ditunda dulu SK nya sampai prosesnya selesai,”ujar Sekda Polman.

‎Para PPPK Paruh Waktu yang menerima SK mengaku bersyukur dan lega atas kepastian status tersebut.

Mereka berharap ke depan ada peningkatan kesejahteraan serta peluang pengembanganpengembangan karier sesuai dengan kinerja dan kebutuhan daerah.

‎Dengan penyerahan SK ini, Pemkab Polman berharap roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih optimal, efektif, dan profesional.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button