Polewali MandarSulawesi BaratTNI Dan Polri

Peredaran Amunisi Tanpa Izin di Polman Dibongkar, Oknum Polisi Ikut Terseret

BeritaNasional.ID POLMAN SULBAR–  Polres Polewali Mandar (Polman) menegaskan keseriusannya dalam menangani kasus dugaan kepemilikan dan peredaran amunisi ilegal yang melibatkan oknum anggota kepolisian dan warga sipil.

Kasus ini berkaitan dengan peristiwa penembakan terhadap Husain di Desa Lagiagi, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar pada 20 September 2025.

Penyelidikan kasus tersebut dimulai sejak September 2025, sesaat setelah peristiwa penembakan terjadi. Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa peredaran amunisi ilegal tersebut telah berlangsung sejak Mei 2025.

Saat itu, IDY diduga meminta amunisi revolver kepada Brigpol DC. Amunisi tersebut diketahui diperoleh Brigpol DC dari Brigpol KA alias Cippe, kemudian disalurkan melalui perantara NPP alias K.

Selanjutnya pada Agustus 2025, MY disebut memesan sebanyak 20 butir amunisi jenis HS dari Bripda MS, dengan permintaan agar selongsong atau kuningan amunisi tersebut disimpan. Amunisi tersebut kemudian dikirim menggunakan jasa travel dari Mamuju Tengah menuju Polewali Mandar.

Dalam proses penyidikan, Polres Polman juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa senjata api jenis revolver serta amunisi kaliber 38 dan 9 mm. Seluruh barang bukti tersebut telah dilakukan uji balistik di Laboratorium Forensik Makassar.

Sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni IDY, K, NPP, MY, serta Brigpol DC. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, berkas perkara masing-masing tersangka telah dilimpahkan ke pihak kejaksaan untuk dilakukan penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sementara itu, Brigpol KA alias C dan Bripda MS juga telah ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam berkas perkara terpisah.

Adapun Brigpol AQ telah menjalani pemeriksaan, dan penyidik masih terus mendalami dugaan keterlibatannya

.Apabila ditemukan minimal dua alat bukti yang sah, yang bersangkutan akan dimintai pertanggungjawaban hukum.

Kasat Reskrim Polres Polman, AKP Budi Adi, S.H, menegaskan bahwa proses penyidikan perkara tersebut berjalan tanpa adanya hambatan.

“Dalam proses penyidikan hingga saat ini, penyidik tidak menemukan adanya pihak yang menghalang-halangi jalannya penyidikan.

Kasus ini kami tangani secara serius karena berkaitan dengan kepemilikan dan peredaran amunisi tanpa hak.

Pemeriksaan saksi, tersangka, serta penyitaan barang bukti yang telah diuji balistik sudah dilakukan. Proses hukum akan terus berjalan dan akan dikembangkan apabila ditemukan alat bukti baru,” tegasnya.

Kapolres Polman, AKBP Anjar Purwoko, S.H menambahkan bahwa kasus ini menjadi perhatian karena berkaitan langsung dengan keamanan masyarakat.

“Penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Siapapun yang terbukti terlibat akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Polres Polman menegaskan akan terus melanjutkan penyidikan hingga tuntas guna memastikan seluruh pihak yang terlibat diproses sesuai hukum, sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Polewali Mandar tetap kondusif. ( Humpol)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button