Dalam Sebulan Satreskrim Polres Situbondo Ungkap 8 Kasus, 9 Tersangka Diamankan

BeritaNasional.id, SITUBONDO – Menjelang peringatan Hari Bhayangkara ke-80 tahun 2026, Polres Situbondo menunjukkan kinerja signifikan dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.
<span;>Dalam periode 1 hingga 30 Juni 2026, Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Situbondo berhasil mengungkap delapan kasus kriminal yang tergolong menonjol. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak sembilan orang tersangka berhasil diamankan.
Kapolres Situbondo, AKBP Bayu Anuwar Sidiqie, menyampaikan bahwa capaian ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat sekaligus menciptakan kondisi kamtibmas yang kondusif. Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dan dukungan media dalam membantu tugas kepolisian.
“Kami berterima kasih kepada masyarakat yang telah berperan aktif serta rekan media yang terus memberikan dukungan. Hal ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan pelayanan dan perlindungan kepada warga,” ujar Bayu, Selasa (30/6/2026).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Selimat Akmal, menjelaskan bahwa kasus-kasus yang berhasil diungkap meliputi pencurian dengan pemberatan, pencurian kendaraan bermotor, hingga pencurian hewan ternak.
<span;>Seluruh tersangka kini telah diamankan dan menjalani proses hukum di Rumah Tahanan Polres Situbondo.
Salah satu kasus yang menarik perhatian publik adalah pengungkapan aksi pencurian sepeda motor di wilayah Besuki. Dua pelaku yang diketahui merupakan saudara kandung berhasil ditangkap dalam waktu singkat, hanya sekitar 10 hingga 15 menit setelah beraksi. Penangkapan dilakukan di Exit Tol Situbondo Barat saat anggota melakukan patroli dini hari.
Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku telah melakukan aksi serupa di sekitar 10 lokasi berbeda. Polisi turut mengamankan tiga unit sepeda motor serta satu unit mobil Grand Livina yang digunakan sebagai sarana kejahatan.
Pengembangan kasus masih terus dilakukan guna menelusuri kemungkinan adanya barang bukti lain.
Tak hanya itu, Satreskrim juga berhasil menangkap seorang buronan kasus pembobolan konter ponsel yang telah masuk dalam daftar pencarian orang selama satu tahun. Pelaku diamankan saat bersembunyi di wilayah Bali.
Pengungkapan lainnya terjadi pada kasus pencurian tiang jaringan WiFi. Dalam kasus ini, tiga pelaku berhasil ditangkap setelah diketahui menjalankan aksinya dengan berpura-pura sebagai petugas resmi dari perusahaan telekomunikasi.
Di sisi lain, kasus pencurian hewan ternak juga berhasil diungkap oleh jajaran Polsek. Hewan ternak yang sempat dicuri telah dikembalikan kepada pemiliknya.
Dalam seluruh proses penindakan tersebut, polisi memastikan tidak ada penggunaan tindakan tegas terukur. Hal ini karena para pelaku bersikap kooperatif dan tidak melakukan perlawanan saat ditangkap.
Dari sembilan tersangka yang diamankan, beberapa di antaranya diketahui merupakan residivis. Untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa, Polres Situbondo mengimbau masyarakat agar lebih meningkatkan kewaspadaan, terutama dalam menjaga kendaraan bermotor dengan penggunaan kunci pengaman tambahan.
Selain itu, warga juga diminta tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan darurat kepolisian atau call center 110 apabila menemukan hal mencurigakan.



