Jawa TimurNasionalSitubondo

Kejari Situbondo Terima Tahap II Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi Dari Mabes Polri, Dua Tersangka Diserahkan

SITUBONDO — Kejaksaan Negeri Situbondo menerima penyerahan tahap II (tersangka dan barang bukti) dari dalam perkara dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar, Kamis (25/3/2026).

Penyerahan tersebut dilakukan oleh Bareskrim Mabes Polri dan diterima langsung Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Situbondo, RM Indra Adityo Samkusumo, S.H., M.H. dan tim <span;>dengan dua tersangka berinisial AE dan AR. Selain itu, turut diserahkan barang bukti berupa 4.200 liter solar. di kantor Kejari Situbondo.

Kasi Intelijen Kejari Situbondo, Iwan Darmawan, S.H., menyampaikan bahwa dengan dilaksanakannya tahap II ini, proses penanganan perkara memasuki tahap penuntutan.

“Setelah tahap II, tersangka dan barang bukti menjadi tanggung jawab jaksa penuntut umum untuk segera dilimpahkan ke pengadilan,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa Kejari Situbondo berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat.

Kasus ini menjadi perhatian karena penyalahgunaan BBM subsidi dinilai dapat mengganggu distribusi energi bagi masyarakat yang berhak serta berdampak pada stabilitas ekonomi.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button