Pengakuan Petani Tebu, Tarikan Uang Bukan Pungli Tapi Iuran

BeritaNasional.ID, BONDOWOSO JATIM – Tertangkapnya Pak Mat Sela dan Marjuto tidak dinyana sebelumnya. Keduanya dituduh melakukan Pungutan liar pada sejumlah sopir truck pengangkut tebu yang melintas.
Karena iuran tersebut terjadi sejak lama, ketika Almarhum Kuswono, mantan Penyidik Satreskrim Polres Bondowoso masih hidup. Almarhum yang menginisiasi iuran petani tebu yang truck tebunya melewati jalan tersebut.
Sumiarjo, salah satu petani tebu menceritakan, iuran itu bukan ditarik pada sopir truck, tapi pada petani tebu. Sebab jalan yang dilewati bergelombang. Ketika jalan membahayakan truck tebu yang lewat, langsung diperbaiki.
“Penyebab iuran inin ditarik karena banyakn truck tebu yang lewat terguling. Jika truck terguling petani tebu merugi. Untuk menghindari tergulingnya truck, almarhum Kuswono mengusulkan iuran,” jelasnya.
Dan iuran tersebut, lanjutnya, bukan pada sopir truck, tapi pada petani tebu. Setiap truck yang lewat diminta iuran Rp10 ribu. Usulan almarhum Kuswono disepakati oleh seluruh petani tebu walau tanpa hitam diatas putih.
Sesuai kesepakatan petani tebu, yang ditunjuk menjaga portal di jalan yang berlokasi di sebelah selatan Balai Desa Wonokusumo, kira-kira 700m, adalah Marjuto. Sedangkan yang mengkoordinir iuran dipercayakan pada Pak Mat Sela.
Sekedar informasi, pada tahun 2022 Kuswono minta izin pada Kades Wonokusumo almarhum H. Suheri dan disaksikan Ketua BPD H. Kusnadi akan memperbaiki jalan yang dijadikan TKP oleh Penyidik Marjuto dan Mat Sela.
Setelah mendapat izin, Kuswono membeli tanah uruk pada Mat Sela. Tanah tersebut digunakan untuk memperbaiki jalan miring yang banyak makan korban truk tebu terguling. Kemudian jalan diberi portal.
Singkat cerita, yang ditunjuk menjaga portal adalah Marjuto. Pada tahun 2023 saat musim tebang tebu, yang bersamaan dengan musim hujan, tanah uruknya terbawa banjir. Dan Kuswono membeli lagi tanah uruk pada Mat Sela.
Karena yang memanfaatkan jalan itu seluruh petani tebu, Kuswono minta bantuan Marjuto untuk menarik iuran pada petani tebu. Ada yang bayar langsung pada Pak Marjuto, ada yang ditipkan melalui sopir truknya, dan banyak pula yang tidak bayar.
Dan iuran itu hanya ditarik pada musim tebang tebu saja. Pada tahun 2024, Pak Kuswono meninggal dunia dan petani tebu sepakat yang melanjutkan penarikan iuran Pak Mat Sela hingga ditangkap Polisi karena dinilai melakukan Pungli.



