HeadlineHukum & KriminalJawa BaratKesehatanNasionalPemerintahantasikmalaya

Limbah B3, Dugaan Malapraktik IGD dan Proyek Labkesmas Rp787 Juta Dipertanyakan FMPL, Kabid dan Kadis Kesehatan Tasikmalaya Bungkam!!!

Beritanasional.id – Tasikmalaya, Jawa Barat,- Audiensi antara Forum Masyarakat Peduli Lingkungan (FMPL) dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya dan RSUD dr. Khz Zaenal Musthafa pada Selasa (7/4/2026) berakhir dengan kekecewaan mendalam. Pertemuan yang digelar di ruang rapat Dinas Kesehatan itu dinilai tidak serius karena hanya diwakili pejabat perantara, tanpa kehadiran pimpinan utama kedua instansi.

FMPL menilai absennya Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya, dr. H. Heru Suharto, M.M.Kes., dan Direktur RSUD dr. Khz Zaenal Musthafa, dr. Hj. Eli Hendalia, M.H.Kes., memperlihatkan minimnya komitmen dalam menanggapi persoalan serius yang mereka laporkan. Audiensi hanya dihadiri Kepala Bidang Fasilitasi Pendukung Layanan Kesehatan, H. Mauludin Muchamad, serta Kepala Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi, dan Pelaporan RSUD, M. Rizqi Gunawan.

Dugaan Limbah B3 dan Malpraktik Pelayanan IGD

Ketua FMPL, Shopian Nusyamsi, menuding adanya praktik pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) secara sembarangan di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) KHZ Musthafa. Menurutnya, hal itu bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan ancaman nyata terhadap kesehatan masyarakat sekitar.

Selain limbah B3, FMPL juga menyoroti mutu pelayanan medis yang dianggap jauh dari standar. Shopian bahkan mengungkap dugaan malpraktik di Instalasi Gawat Darurat (IGD). “Pasien yang dipasang infus justru mengalami pembengkakan dan lebam. Itu bukti nyata kelalaian tenaga medis,” tegasnya. Pernyataan ini menambah tekanan publik terhadap RSUD yang selama ini menjadi rujukan utama pelayanan kesehatan di Tasikmalaya.

Proyek Labkesmas Rp787 Juta Dipertanyakan

FMPL turut menyoroti proyek pematangan lahan Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas) di Desa Mangunreja, Kecamatan Mangunreja, dengan nilai anggaran Rp787 juta pada tahun 2025. Proyek tersebut dinilai janggal karena tidak sesuai dengan rencana maupun kondisi lapangan. FMPL menduga adanya ketidaksesuaian antara dokumen perencanaan dan realisasi di lapangan, sehingga menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi penggunaan anggaran publik.

Atas berbagai temuan itu, FMPL memastikan akan membawa kasus ini ke ranah hukum. “Kami akan melaporkan ke kejaksaan dan kepolisian. Jika tidak ada tindak lanjut di tingkat polres, kami siap mengajukan ke KPK di Jakarta,” ujar Shopian lantang. Sikap tegas ini menunjukkan bahwa FMPL tidak hanya berhenti pada kritik, tetapi siap menempuh jalur hukum demi akuntabilitas dan perlindungan masyarakat.

Respons RSUD

Sementara itu, Kepala Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi, dan Pelaporan RSUD, M. Rizqi Gunawan, saat dikonfirmasi melalui telepon menyatakan dirinya tidak bisa berkomentar banyak. Ia menegaskan hanya hadir sebagai perwakilan. Rizqi mengakui adanya limbah medis yang masih tercecer, namun membantah dugaan malpraktik di IGD. “Itu bukan kapasitas saya untuk menjawab. Soal pelayanan medis harus dijelaskan bagian terkait,” ujarnya.

Pernyataan Rizqi justru memperkuat kesan bahwa audiensi tidak ditangani secara serius, karena isu-isu krusial seperti dugaan malpraktik dan tata kelola limbah tidak dijawab langsung oleh pihak yang berwenang.

Pimpinan Utama Dinas Kesehatan dan RSUD KHZ Musthafa Bungkam

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya, dr. H. Heru Suharto, M.M.Kes., bersama Fasilitasi Pendukung Layanan Kesehatan, Mauludin Muchamad, yang dikenal sebagai pejabat yang sulit dihubungi maupun ditemui serta Direktur RSUD dr. Khz Zaenal Musthafa, dr. Hj. Eli Hendalia, M.H.Kes., belum memberikan jawaban atas dugaan pembuangan limbah B3, malpraktik pelayanan IGD, serta kejanggalan proyek Labkesmas yang dipersoalkan FMPL. Publik kini menunggu langkah konkret dari aparat penegak hukum untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan layanan kesehatan di Tasikmalaya.

Laporan: Chandra Foetra S.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button