Nusa Tenggara Timur

LLDIKTI XV Jawab Keresahan Mahasiswa STIKes Nusantara Kupang

 

BeritaNasional.ID, KUPANG – Polemik dugaan ketidaktransparanan tata kelola pendidikan tinggi di Nusa Tenggara Timur yang sebelumnya mencuat ke publik akhirnya dibahas dalam forum terbuka. Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah XV mengundang Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) STIKes Nusantara Kupang untuk melakukan klarifikasi langsung dalam pertemuan yang digelar di ruang rapat kantor LLDIKTI XV, Kamis (16/4/2026).

Pertemuan tersebut berlangsung dalam suasana dialogis dan terbuka. Kepala LLDIKTI Wilayah XV, Prof. Dr. Adrianus Amheka, S.T., M.Eng, menegaskan bahwa pihaknya membuka ruang komunikasi bagi mahasiswa untuk menyampaikan berbagai aspirasi maupun keluhan terkait layanan pendidikan tinggi.

Dalam pengantarnya, Prof. Adrianus menyampaikan bahwa fungsi utama LLDIKTI adalah memfasilitasi perguruan tinggi, bukan berhubungan langsung dengan mahasiswa. Namun demikian, ia menegaskan bahwa setiap masukan dari mahasiswa tetap menjadi perhatian serius.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap mahasiswa mendapatkan haknya. Selama mahasiswa telah memenuhi kewajiban akademik, tidak boleh ada yang dirugikan dalam proses pendidikan, termasuk dalam hal kelulusan,” ujarnya.

Dari pihak mahasiswa, Susten Banfatin yang didampingi Ketua BEM STIKes Nusantara Kupang, Hendrik Rumihin, dan puluhan mahasiswa menyampaikan lima poin tuntutan yang menjadi dasar kedatangan mereka. Ia menekankan bahwa tuntutan utama adalah meminta klarifikasi secara terbuka, objektif, dan bertanggung jawab dari LLDIKTI XV terkait sejumlah dugaan yang berkembang.

Menurut Susten, salah satu hal yang memicu keresahan mahasiswa adalah tidak adanya penjelasan atas dikeluarkannya pimpinan kampus mereka dari grup komunikasi para rektor perguruan tinggi. Ia menyebut, berdasarkan pengakuan pihak kampus, kejadian tersebut telah terjadi lebih dari satu kali tanpa penjelasan yang jelas.

“Kami datang bukan untuk berpihak pada siapa pun, tetapi untuk memastikan bahwa kami sebagai mahasiswa bisa kuliah dengan aman dan tidak ada hambatan, apalagi bagi kami yang sudah berada di semester akhir dan sedang bersiap wisuda,” tegasnya.

Hal senada juga disampaikan oleh perwakilan mahasiswa lainnya, Yemri Taneo. Ia meminta penjelasan langsung dari pihak LLDIKTI terkait keputusan tersebut karena dinilai berdampak pada citra institusi.

“Kami hanya meminta klarifikasi. Walaupun itu hanya grup WhatsApp, tetapi di dalamnya ada pimpinan lembaga lain, sehingga hal ini berpengaruh terhadap marwah kampus kami,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Prof. Adrianus Amheka menegaskan bahwa keberadaan atau tidaknya suatu institusi dalam grup komunikasi tidak memiliki kaitan langsung dengan layanan akademik kepada mahasiswa. Ia menjelaskan bahwa layanan LLDIKTI tetap berjalan melalui berbagai kanal resmi seperti sistem informasi, website, dan layanan langsung di kantor.

“Kalau tidak di grup, apakah layanan berhenti? Tidak. Tidak ada hubungannya sama sekali dengan hak mahasiswa. Layanan tetap berjalan seperti biasa,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa kewenangan utama terkait proses akademik, termasuk kelulusan dan penerbitan ijazah, berada di masing-masing perguruan tinggi. LLDIKTI hanya berperan dalam proses verifikasi dan validasi administratif.

Penjelasan lebih lanjut disampaikan oleh Kepala Bagian Umum LLDIKTI Wilayah XV, Agus Fahik. Ia mengungkapkan bahwa keputusan mengeluarkan pimpinan kampus dari grup komunikasi tidak diambil tanpa dasar. Menurutnya, terdapat sejumlah laporan yang diterima, termasuk dari Ombudsman, terkait dugaan penyalahgunaan dana Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.

“Ada laporan dan bukti bahwa dana bantuan mahasiswa dipotong. Itu pelanggaran serius, bahkan bisa masuk ranah pidana. Dana tersebut tidak boleh dipotong dengan alasan apa pun,” tegas Agus.

Ia juga menyebutkan bahwa LLDIKTI telah melakukan tindak lanjut, termasuk meminta pengembalian dana ke rekening negara. Namun, laporan serupa kembali muncul sehingga menjadi perhatian serius pihaknya.

Selain itu, Agus mengungkapkan adanya keterlambatan tindak lanjut dari pihak kampus terhadap hasil evaluasi dan surat-surat resmi yang telah disampaikan sebelumnya. Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan diambilnya langkah pembinaan, termasuk melalui kebijakan administratif seperti pengeluaran dari grup komunikasi.

Sementara itu, salah satu pejabat LLDIKTI, Beni, menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap perguruan tinggi. Ia menekankan bahwa tujuan utama dari langkah tersebut adalah mendorong perbaikan tata kelola di internal kampus.

“Ini bukan bentuk penghentian layanan. Ini bagian dari pembinaan agar ada perbaikan. Prinsipnya, mahasiswa tidak boleh dikorbankan dalam situasi apa pun,” ujarnya.

Pihak LLDIKTI juga memastikan bahwa seluruh hak mahasiswa tetap terlindungi, termasuk dalam proses kelulusan. Selama mahasiswa telah memenuhi syarat akademik dan administratif, tidak akan ada hambatan dalam proses tersebut.*

Alberto

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button