Nusa Tenggara Timur

Kabid Humas Polda NTT: Hukum Harus Tegak, SP3 Dilakukan Sesuai Bukti

 

BeritaNasional.ID, KUPANG — Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) menegaskan bahwa penghentian penyidikan (SP3) dalam salah satu perkara dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) bukan merupakan kegagalan penegakan hukum, melainkan bentuk komitmen Polri dalam menjalankan hukum secara profesional, objektif, dan berbasis alat bukti yang sah.

Penegasan tersebut disampaikan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, dalam keterangan resmi yang disampaikan kepada publik sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas institusi, sekaligus memperkuat komitmen mewujudkan NTT Zero TPPO.

Menurut Henry, perkara tersebut berawal dari laporan awal pada awal Juni 2025 terkait dugaan perekrutan tenaga kerja secara tidak resmi dari sejumlah kabupaten di NTT, yakni Kabupaten Malaka, Belu, Timor Tengah Utara (TTU), dan Timor Tengah Selatan (TTS), untuk bekerja di luar daerah.

“Sejak laporan diterima, penyidik Unit TPPO Subdit IV Ditreskrimum Polda NTT langsung bergerak cepat untuk melindungi pihak-pihak yang diduga sebagai korban serta mencegah potensi eksploitasi,” ujar Henry, Minggu 11 Januari 2026.

Namun demikian, setelah dilakukan penyidikan secara menyeluruh dan mendalam, termasuk pemeriksaan saksi, terduga, serta pelibatan ahli ketenagakerjaan dan ahli pidana TPPO, penyidik tidak menemukan unsur utama TPPO, khususnya unsur eksploitasi berupa paksaan, penipuan, maupun penyalahgunaan kekuasaan terhadap korban.

Dalam proses penyidikan, penyidik memeriksa dua terduga awal, yakni Alfonsius Manek Leki Bein dan Agustinus Leki, serta seorang manajer perusahaan bernama Horas Marpaung. Selain itu, empat warga NTT—Aprianus Bere, Norberto Manek, Hyasintus Lesu, dan Antonius S. Manek—diperiksa sebagai saksi sekaligus pihak yang diduga sebagai korban.

Berdasarkan hasil gelar perkara dan petunjuk jaksa (P-19), perbuatan yang terjadi dinilai lebih tepat dikategorikan sebagai pelanggaran administratif di bidang ketenagakerjaan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan peraturan turunannya.

Oleh karena itu, penyidikan dihentikan melalui penerbitan SP3 pada 11 Desember 2025 karena tidak cukup bukti untuk melanjutkan perkara ke ranah pidana TPPO.

“Seluruh tahapan penanganan perkara telah dilakukan sesuai ketentuan KUHAP dan melalui mekanisme pengawasan berjenjang,” tegas Henry.

Ia juga menegaskan, Polda NTT telah melakukan berbagai langkah konkret, mulai dari pengamanan cepat terhadap saksi/korban, koordinasi lintas instansi dengan Kejati NTT, BP3MI, dan Kementerian Ketenagakerjaan, hingga intensifikasi edukasi dan sosialisasi TPPO di tingkat desa yang berdampak pada penurunan signifikan kasus TPPO sepanjang tahun 2025.

Ke depan, Polda NTT akan terus memperkuat pencegahan dan penindakan TPPO melalui pengawasan ketat perekrutan tenaga kerja, pembentukan tim terpadu lintas instansi, perluasan edukasi migrasi kerja aman, serta peningkatan kapasitas penyidik TPPO.

“Kami akan bertindak tegas terhadap setiap pelaku TPPO yang terbukti secara hukum, namun tidak akan memaksakan proses pidana apabila unsur tindak pidana tidak terpenuhi,” pungkasnya.*

 

Alberto

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button