Opini: Ketika Tabayyun Diabaikan, Komunikasi Keliru dalam Kasus Amsal Christy Sitepu

BeritaNasional.ID, SINJAI SULSEL – Kasus yang menimpa Amsal Christy Sitepu bukan sekadar perkara hukum biasa, melainkan cerminan kegagalan komunikasi yang berujung pada ketidakadilan.
Berawal dari pekerjaannya sebagai videografer dalam proyek video profil desa di Kabupaten Karo, ia justru ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi.
Di titik ini, persoalannya menjadi jelas: ada kekeliruan serius dalam memahami kerja industri kreatif.
Saya berpendapat bahwa kasus ini menunjukkan adanya benturan cara pandang antara sistem birokrasi dan dunia kreatif.
Industri kreatif bekerja dengan logika fleksibilitas, nilai estetika, dan hasil akhir, sementara sistem hukum cenderung melihat segala sesuatu secara administratif dan kaku.
Ketika dua cara pandang ini tidak dikomunikasikan dengan baik, maka yang lahir bukan kejelasan, melainkan kecurigaan. Karya profesional pun bisa dengan mudah disalahartikan sebagai pelanggaran.
Lebih dari itu, kasus ini memperlihatkan bahwa komunikasi dalam proses hukum tidak berjalan secara sehat.
Minimnya dialog, kurangnya pemahaman konteks, serta adanya dugaan tekanan menunjukkan bahwa komunikasi tidak lagi berfungsi sebagai sarana mencari kebenaran, melainkan berpotensi menjadi alat penekan.
Di sinilah letak persoalan paling krusial: ketika komunikasi gagal, keadilan ikut terancam.
Dalam perspektif Islam, kondisi ini sangat bertentangan dengan prinsip dasar keadilan. Allah SWT berfirman dalam QS. An-Nisa ayat 135:
يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ كُونُوا۟ قَوَّٰمِينَ بِٱلْقِسْطِ شُهَدَآءَ لِلَّهِ وَلَوْ عَلَىٰٓ أَنفُسِكُمْ أَوِ ٱلْوَٰلِدَيْنِ وَٱلْأَقْرَبِينَ…
“Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah, walaupun terhadap dirimu sendiri atau ibu bapak dan kaum kerabatmu…”
Ayat ini menegaskan bahwa keadilan harus ditegakkan secara objektif, tanpa dipengaruhi asumsi, kepentingan, atau tekanan.
Dalam konteks kasus ini, kurangnya pemahaman terhadap dunia kreatif dan lemahnya komunikasi justru berpotensi melahirkan penilaian yang tidak adil.
Putusan bebas yang akhirnya dijatuhkan kepada Amsal Christy Sitepu menjadi bukti bahwa apa yang ia lakukan adalah bagian dari pekerjaan profesional, bukan tindak pidana.
Fakta ini sekaligus menguatkan bahwa kesalahan dalam memahami konteks dan komunikasi dapat menyeret seseorang ke dalam persoalan hukum yang seharusnya tidak terjadi.
Bagi saya, kasus ini adalah peringatan keras. Penegakan hukum tidak cukup hanya berlandaskan aturan, tetapi juga membutuhkan pemahaman yang utuh dan komunikasi yang adil. Tanpa itu, hukum berisiko kehilangan substansinya sebagai penjaga keadilan.
Pada akhirnya, saya meyakini bahwa komunikasi yang baik harus berjalan seiring dengan nilai-nilai Islam: keadilan, kejujuran, dan objektivitas.
Prinsip ini bukan sekadar ajaran, tetapi fondasi dalam menilai dan memutuskan suatu perkara.
Jika prinsip tersebut diabaikan, maka bukan hanya individu yang dirugikan, tetapi juga kepercayaan publik terhadap hukum dan masa depan industri kreatif di Indonesia.
Penulis: Fanil Sunaisa
(Mahasiswa UIAD Sinjai)



