Dugaan Praktik Non-Prosedural MBG Terkuak, APH Polda Sulbar Didesak Bertindak

BeritaNasiinal.ID MAMUJU SULBAR–Praktik dugaan suap dalam proses verifikasi titik dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Sulawesi Barat tengah menjadi sorotan. Informasi ini diperoleh BeritaNaaional. ID dari press release yang disampaikan oleh aktivis anti korupsi, Muhaimin Faisal.
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari seorang oknum anggota DPRD Sulawesi Barat ke Deputi Pengawasan Badan Gizi Nasional (BGN) Pusat terkait dugaan persoalan di tingkat daerah.
Namun, perkembangan berikutnya justru mengarah pada indikasi adanya transaksi yang diduga berkaitan dengan proses verifikasi administratif dapur MBG.
Muhaimin Faisal kemudian melayangkan Laporan Polisi (LP) ke Polda Sulawesi Barat terkait dugaan transaksi suap senilai Rp50 juta.
Dalam laporannya, ia menyebut adanya keterlibatan beberapa pihak, masing-masing berinisial RIB, MFJ, dan PA yang diduga berperan sebagai perantara.
Laporan tersebut disertai sejumlah bukti awal, seperti rekaman percakapan elektronik, dokumen transaksi keuangan, serta data pendukung lain yang mengarah pada dugaan upaya mempengaruhi proses verifikasi dapur MBG di wilayah Lantora, Kecamatan Polewali.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan, dugaan ini bermula dari komunikasi melalui aplikasi pesan antara pihak-pihak terkait yang membahas percepatan proses verifikasi dapur.
Dalam percakapan tersebut, muncul indikasi pembahasan jalur percepatan di luar mekanisme resmi. Salah satu istilah yang menjadi sorotan adalah penggunaan kata “ordal”, yang secara umum dimaknai sebagai upaya memanfaatkan orang dalam untuk melancarkan proses.
Seiring berjalannya komunikasi, disebutkan adanya kesepakatan sejumlah dana sebagai bagian dari proses tersebut.
Nilai yang disebut mencapai Rp50 juta dan diduga direalisasikan melalui dua tahap transfer ke rekening pihak tertentu.
Di sisi lain, salah satu pihak yang disebut dalam laporan diketahui menyampaikan klaim sebagai korban pemerasan melalui laporan ke BGN Pusat.
Namun, menurut Muhaimin Faisal, interpretasi tersebut perlu diuji secara objektif dalam proses hukum.
Ia menilai dari indikasi awal, tidak terlihat adanya unsur tekanan atau ancaman yang menjadi karakter utama dalam kasus pemerasan.
Sebaliknya, komunikasi yang ada menunjukkan interaksi yang bersifat terbuka dan inisiatif yang disebut berasal dari pihak pemberi.
Bahkan, terdapat komunikasi lanjutan bernada apresiatif setelah proses berjalan, yang dinilai tidak lazim jika dikaitkan dengan situasi pemerasan.
Kasus ini juga disebut berdampak pada salah satu pihak yang sebelumnya memiliki peran dalam proses MBG di daerah.
Selain itu, mencuatnya dugaan ini memunculkan kekhawatiran adanya praktik serupa yang lebih luas dalam proses verifikasi dapur MBG.
Muhaimin Faisal menegaskan pentingnya penanganan kasus ini secara menyeluruh agar tidak berhenti pada satu pihak saja.
Ia juga mendesak aparat penegak hukum untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan bebas dari intervensi, mengingat pihak yang diduga terlibat merupakan pejabat publik.
“Penegakan hukum tidak boleh tunduk pada jabatan atau kekuasaan. Kasus ini harus dibuka seterang-terangnya agar publik mendapatkan kejelasan,” tegas Muhaimin.
Sebelumnya RIB telah dilaporkan oleh aktivis ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Prov Sulbar, yang kemudian diketahui menduduki jabatan sebagai Ketua Fraksi Partai Gerindra.
Hingga berita ini diterbitkan, Publik menunggu hasil dari APH Polda Sulbar sebagai tindak lanjut laporan tersebut.



