Lumajang

Dugaan Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Siswa Hanya di Sanksi Karantina, Ketegasan Dinas Dipertanyakan

BeritaNasional.ID, LUMAJANG JATIM – Dugaan kasus tindak pidana kekerasan seksual pada anak di bawah umur masih terjadi di kabupaten Lumajang, pasalnya dari informasi yang di dapat tindakan oknum guru salah satu sekolah dasar di kecamatan kunir inisial “M” yang juga sebagai pembina pramuka tak patut di contoh.

Berdasarkan informasi yang dapat di percaya, korban Bunga (nama samaran) yang masih duduk di bangku sekolah dasar sedang mengikuti kegiatan pergasami pada tanggal (07-09/02/2026).

Pada pukul 22.00-00.00 diduga terjadi tindak pidana pelecehan seksual pada saat korban dan teman-temanya sedang tidur miring lalu dengan tiba-tiba terduga pelaku datang lalu membalikkan badan korban kemudian melakukan perbuatan tak senonoh kepada korban dengan menciumi bagian leher dan wajah korban.

Tak hanya satu kali, Oknum guru tersebut melakukan perbuatan tak senonohnya berlanjut pada usai kegiatan pelantikan sekitar pukul 00.00 -01.00, oknum guru mengikuti korban lalu mengulangi perbuatannya lagi kepada korban.

Terpisah orang tua korban membenarkan perbuatan tersebut berdasarkan pengakuan anaknya yang saat itu di tanya kenapa tidak mau mengikuti pramuka.

“Anaknya tidur lalu di ciumi, tapi di situ anak anak kumpul banyak di situ tidur semua,” ujarnya 

Kemudian orang tua korban melaporkan keterangan anaknya ke pihak sekolah dan korwil dengan harapan oknum guru tersebut di beri sanksi tegas, agar tidak terjadi pada siswa lain.

Sementara itu, salah satu guru SD korban juga membenarkan adanya laporan dari orang tua dan sudah di serahkan ke korwil terkait permasalahan tersebut.

“Iya pak tapi itu sekarang jadi kewenangan korwil,” ungkap melalui sambungan selulernya 

Sedangkan kepala korwil menyatakan bahwa kasus tersebut tengah di tangani dinas masih dalam proses pemeriksaan internal.

Di tempat berbeda Kepala bidang GTK Yuni saat di konfirmasi Selasa (28/04/226) membenarkan adanya laporan tersebut menurut sudah melakukan pemanggilan kepada korwil, kepala sekolah, ketua PGRI.

“Sudah mas, malah sudah kami karantina di Korwil untuk sementara sambil proses mediasinya berjalan,” ujarnya 

“Mediasi akan terus di lakukan, terkait hukuman akan kita komunikasikan dengan pimpinan mas, Melihat hasil investigasi,” lanjutnya 

Disisi lain, penggiat peduli pendidikan serta ketua KJJT wilayah Lumajang Septa Ari Dona menyesalkan tindakan pihak dinas yang dinilai lamban dan kurang tegas dalam memberikan sanksi terhadap oknum pelaku tindak kekerasan seksual terhadap siswa.

“Tindak tegas dinas di pertaruhkan dalam menangani kasus seperti ini, jika tindakan dinas seperti ini maka oknum oknum lain akan muncul dan lebih berani,” tegasnya 

Septa akan mengawal terus kasus ini hingga terang benderang dan terduga pelaku di berikan sanksi tegas, sehingga dinas tidak terkesan kurang tegas dalam memberikan sanksi. 

“Sanksi karantina menjadi pertanyaan bagi kami, kalau memang terbukti adanya laporan tersebut bahkan pihak pihak sudah di panggil kenapa masih belum di berikan sanksi pemberhentian,” ujarnya 

Masih menurut Septa, pemberian sanksi ini akan mencoreng nama baik dinas pendidikan, perbuatan yang tidak seharusnya di lakukan oleh pendidik bahkan pembina pramuka yang mendidik kedisiplinan hanya di berikan sanksi karantina.

“Kemarin kami KJJT telah mengawal kasus pelecehan oknum guru terhadap muridnya hingga  di jatuhi sanksi hukum, nah saat ini juga kami akan siap mengawal kasus yang serupa, hingga ke rana meja hijau juga,” tegasnya 

Hingga saat ini masyarakat menunggu apakah dinas berani memberikan sanksi tegas terhadap pelaku yang terbukti melakukan perbuatan tak senonoh pada anak didiknya ataukah hanya menjadi delik laporan yang tidak ada penyelesaian dan sanksi tegas.

 

 

(red)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button