Nusa Tenggara Timur

Pledoi Terdakwa Roni Sonbay Ungkap Aliran Dana Ratusan Juta ke Jaksa, Kuasa Hukum: Ini Tabir Gelap Penegakan Hukum di NTT

BeritaNasional.ID, KUPANG — Persidangan perkara dugaan korupsi proyek rehabilitasi sekolah di wilayah Kupang kembali menyita perhatian publik.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Kupang, Selasa (28/4/2026), terungkap dugaan aliran dana ratusan juta rupiah kepada sejumlah oknum jaksa yang disebut terjadi selama proses penanganan perkara.

Fakta tersebut mencuat saat kuasa hukum terdakwa Roni, Fransisco Bernando Bessi, membacakan nota pembelaan (pledoi) di hadapan majelis hakim yang dipimpin I Nyoman Agus Hermawan, didampingi hakim anggota Raden Haris Prasetyo dan Bibik Nurudduja.

Dalam pledoinya, Fransisco menilai perkara yang menjerat kliennya terkesan dipaksakan. Ia mengungkap bahwa sejak awal proses hukum berjalan, terdakwa disebut telah beberapa kali menyerahkan uang kepada oknum jaksa berinisial RSA yang saat itu menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Oelamasi, Kabupaten Kupang.

Menurutnya, total dana yang diterima RSA mencapai sekitar Rp 140 juta dan diberikan secara bertahap sepanjang tahun 2022.

Penyerahan dilakukan di sejumlah lokasi, di antaranya di Hotel Sasando serta melalui perantara di kawasan Kelurahan Sikumana, Kota Kupang.

Tak berhenti di situ, dalam persidangan juga terungkap adanya aliran dana sebesar Rp 10 juta yang disebut diberikan kepada jaksa lain berinisial BF.

Selain itu, oknum jaksa berinisial NB yang kala itu menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen Kejari Oelamasi juga diduga menerima dana sekitar Rp 175 juta.

“Dari jumlah tersebut, Rp 150 juta digunakan, sementara sisanya disebut untuk pembayaran ahli dari Politeknik Negeri Kupang,” ungkap Fransisco di hadapan majelis hakim.

Ia juga membeberkan adanya permintaan tambahan dana sebesar Rp 50 juta oleh RSA kepada terdakwa Roni dan Didik. Karena keterbatasan dana, Roni disebut menanggung permintaan tersebut dan menyerahkannya melalui sopir pribadi RSA di gerbang Kejaksaan Tinggi NTT.

Selain dugaan aliran dana ke oknum jaksa, Fransisco mengungkap adanya penyerahan uang sebesar Rp 500 juta kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Hendro Ndolu yang diberikan dalam dua tahap.

Jika ditotal, seluruh aliran dana yang diungkap dalam persidangan tersebut mencapai kurang lebih Rp 825 juta.

Fransisco menegaskan, seluruh bukti terkait dugaan tersebut telah diserahkan secara resmi kepada majelis hakim pada sidang sebelumnya, 21 April 2026, dan diterima langsung oleh majelis yang memeriksa perkara.

Ia juga menyebut keterangan ahli pidana dari NTT, Mikhael Feka, turut memperkuat dalil pembelaan tersebut.

Usai persidangan, Fransisco menyampaikan pernyataan tegas kepada awak media. Ia menyebut adanya praktik “tabir gelap” dalam proses penegakan hukum di Nusa Tenggara Timur dan meminta agar dugaan tersebut diusut tuntas.

“Bagaimana mungkin seseorang sudah dimintai uang, tetapi tetap diproses dan dipenjara. Ini sangat memalukan dan tidak boleh terjadi,” tegasnya.

Ia memastikan pihaknya akan melaporkan dugaan tersebut secara resmi kepada Jaksa Agung serta meminta pengawasan internal Kejaksaan Agung turun tangan melakukan pemeriksaan.

“Kami minta jika terbukti, oknum-oknum tersebut harus dicopot dari jabatannya. Penegakan hukum harus bersih dan transparan,” ujarnya.

Sementara itu, dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum tetap menyatakan bahwa terdakwa Roni bersama Didik dan Hendro Ndolu terlibat dalam tindak pidana korupsi proyek rehabilitasi dan renovasi prasarana sekolah tahun anggaran 2021 di Kota dan Kabupaten Kupang.

Roni diduga mengatur proses tender melalui PT Jasa Mandiri Nusantara dengan menunjuk Pethrus Riwu Rendok sebagai kuasa direktur agar perusahaan tersebut dapat memenangkan proyek.

Setelah kontrak ditandatangani pada 26 Februari 2021, pekerjaan disebut dialihkan kepada pihak lain melalui mekanisme subkontrak yang tidak sesuai ketentuan.

Dalam pelaksanaannya, nilai kontrak juga diduga dipotong hingga lebih dari 30 persen, yang dinilai bertentangan dengan prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Selain itu, dalam proses pencairan anggaran, terdakwa juga diduga memalsukan tanda tangan kuasa direktur untuk mengajukan pembayaran kepada PPK. Permohonan tersebut kemudian disetujui hingga dana proyek ditransfer ke rekening perusahaan.

Kasus ini masih bergulir di Pengadilan Tipikor Kupang dan menjadi sorotan publik, terutama terkait dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum yang kini mulai terungkap di ruang persidangan.*

 

Alberto/Bernas

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button