DaerahHeadlineHukum & KriminalJawa TimurPelantikanSitubondo

Frendra A.H. Resmi Jabat Kajari Situbondo, Kajati Jatim Tekankan Tegas Namun Humanis

BeritaNasinal.id, SURABAYA – Frendra A.H., S.H., M.H. resmi menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Situbondo. Pelantikan tersebut disambut hangat oleh masyarakat Situbondo yang turut mengucapkan selamat atas amanah baru yang diembannya.

Sebelumnya, Frendra diketahui menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja. Kini, ia dipercaya memimpin Kejari Situbondo sebagai bagian dari rotasi dan penyegaran organisasi di lingkungan Kejaksaan.

Pelantikan dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dr. Abdul Qohar AF, S.H., M.H., dalam upacara pengambilan sumpah jabatan pejabat eselon III yang berlangsung di Aula Sasana Adhyaksa, Kamis 4 Juni 2026 lalu.

Selain Frendra, turut dilantik Dr. Farid Gunawan, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi. Kegiatan tersebut dihadiri para pejabat utama Kejati Jatim serta seluruh kepala kejaksaan negeri se-Jawa Timur.

Dalam amanatnya, Kajati Jatim menegaskan bahwa pelantikan ini merupakan bagian dari pembinaan karier sekaligus upaya memperkuat kelembagaan agar kinerja semakin optimal.

Ia juga menyoroti tantangan penegakan hukum di era post-truth, di mana opini publik kerap memengaruhi persepsi terhadap kebenaran.“Kita tidak boleh ragu manakala harus bertindak tegas dalam penegakan hukum. Tegas, namun tetap humanis,” tegasnya.

Kajati juga mendorong seluruh jajaran untuk terus meningkatkan kualitas kerja, memperkuat sinergi, serta menjaga semangat pengabdian demi tegaknya keadilan.

Usai prosesi pelantikan, kegiatan dilanjutkan dengan pelantikan Ketua Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Daerah serta acara pisah sambut pejabat lama dan pejabat baru yang berlangsung dalam suasana hangat dan penuh kekeluargaan.

Sementara itu, sejumlah warga Situbondo menyampaikan harapan agar kepemimpinan baru di Kejari Situbondo mampu membawa penegakan hukum yang adil, transparan, dan semakin dekat dengan masyarakat.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button