Lampung

Anggaran Miliaran Dipertanyakan, L@pakk Siap Kepung Kejati Lampung: Ada Apa dengan Sejumlah Proyek Perkim Cipta Karya Lampung Tengah?

BERITANASIONAL.ID, LAMPUNG – Ketika uang negara digelontorkan hingga miliaran rupiah, publik tentu berhak bertanya: apakah hasilnya benar-benar sebanding dengan anggaran yang dikeluarkan?

Pertanyaan itulah yang kini digaungkan Lembaga Pemantau Kebijakan Publik (L@pakk). Organisasi tersebut memastikan akan menggelar aksi penyampaian aspirasi di Kantor Kejaksaan Tinggi Lampung pada 25 Juni 2026. Mereka meminta aparat penegak hukum turun tangan menelisik sejumlah kegiatan di lingkungan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Cipta Karya Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2025 yang dinilai menyisakan banyak tanda tanya.

Ketua Umum L@pakk, Nova Hendra, menyebut pihaknya tidak datang dengan tangan kosong. Sejumlah dokumen, hasil kajian, hingga temuan lapangan telah dihimpun sebelum memutuskan membawa persoalan tersebut ke Kejati Lampung.

“Yang kami minta sederhana. Periksa seluruh prosesnya secara menyeluruh. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan sampai pengawasan. Karena di lapangan ada sejumlah fakta yang menurut kami perlu dijelaskan kepada publik,” ujar Nova.

Sorotan pertama mengarah pada proyek rehabilitasi Gedung Dekranasda yang menelan anggaran sekitar Rp2 miliar. Berdasarkan hasil kajian L@pakk, masih ditemukan sejumlah bagian pekerjaan yang disebut belum tuntas. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai progres pekerjaan dan kesesuaian antara realisasi fisik dengan nilai kontrak yang telah dibayarkan negara.

Belum selesai di situ. Pembangunan pagar landscape dan land clearing Islamic Center dengan nilai sekitar Rp1,5 miliar juga masuk daftar yang akan dilaporkan. Dari hasil peninjauan lapangan, L@pakk mengaku menemukan beberapa bagian pagar yang dinilai perlu dievaluasi lebih jauh guna memastikan mutu pekerjaan benar-benar sesuai spesifikasi.

Yang lebih mengundang perhatian adalah rehabilitasi Taman Tugu Canang dan Lampu Tugu Kopiah senilai sekitar Rp2,15 miliar. Pada proyek ini, ditemukan sejumlah bagian konstruksi yang mengalami keretakan. Temuan tersebut memunculkan pertanyaan baru: bagaimana kualitas pekerjaan yang dihasilkan jika usia bangunan belum terlalu lama namun kerusakan mulai terlihat?

Menurut L@pakk, kondisi tersebut layak menjadi objek audit teknis oleh instansi berwenang agar publik mendapatkan jawaban yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.

Tak hanya proyek fisik, organisasi itu juga menyoroti kegiatan swakelola berupa belanja hibah barang kepada badan dan lembaga nirlaba dalam program perbaikan rumah tidak layak huni (RTLH) dengan nilai anggaran sekitar Rp4 miliar. Program yang sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat tersebut dinilai perlu diperiksa lebih dalam, terutama terkait efektivitas pelaksanaan serta kesesuaian antara penggunaan anggaran dengan manfaat yang diterima penerima bantuan.

Nova menegaskan, langkah yang ditempuh L@pakk bukan untuk menghakimi ataupun menyimpulkan telah terjadi pelanggaran hukum. Namun, menurutnya, besarnya anggaran yang digunakan harus diiringi dengan keterbukaan dan kualitas hasil yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Jangan sampai uang rakyat habis miliaran rupiah, tetapi masyarakat justru mempertanyakan hasil pekerjaannya. Karena itu kami meminta Kejati Lampung melakukan pemeriksaan secara profesional, objektif, dan transparan,” tegasnya.

Lebih jauh, Nova meminta aparat penegak hukum tidak hanya berhenti pada pemeriksaan administrasi. Menurutnya, seluruh rantai pelaksanaan proyek juga perlu ditelusuri apabila ditemukan indikasi yang berpotensi memengaruhi mutu pekerjaan.

“Jika dalam proses pemeriksaan nantinya ditemukan adanya dugaan praktik-praktik yang berdampak terhadap kualitas pekerjaan, termasuk dugaan setoran fee proyek atau bentuk penyimpangan lainnya, maka semuanya harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku,” katanya.

Aksi yang akan digelar pada 25 Juni mendatang disebut sebagai bentuk tekanan moral sekaligus kontrol sosial agar pengelolaan anggaran publik tidak sekadar selesai di atas kertas, tetapi benar-benar memberikan hasil yang berkualitas bagi masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Cipta Karya Kabupaten Lampung Tengah belum memberikan tanggapan resmi terkait berbagai persoalan yang akan dilaporkan L@pakk ke Kejati Lampung. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik. ( Vit )

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button