Seragam Sekolah Diduga Dijual Jutaan Rupiah, LSM di Situbondo Soroti Praktik di SMAN 1 Asembagus

BeritaNasional.id, SITUBONDO — Dugaan praktik komersialisasi seragam sekolah di SMA Negeri 1 Asembagus (SMABA) menuai sorotan tajam. Dewan Pimpinan Cabang (DPC) LSM PENJARA Indonesia Kabupaten Situbondo mengecam keras kebijakan yang dinilai membebani orang tua siswa baru dengan biaya hingga jutaan rupiah.
Isu ini mencuat setelah beredar informasi mengenai paket seragam sekolah yang ditawarkan dengan harga mencapai sekitar Rp3 juta lebih. Nominal tersebut dinilai tidak wajar dan berpotensi memberatkan wali murid, khususnya dari kalangan ekonomi menengah ke bawah.
Ketua DPC LSM PENJARA Indonesia Situbondo, Muchsin Al Fajar, yang akrab disapa Fajar Gondrong, menyebut pihaknya menemukan indikasi kuat adanya praktik yang tidak sesuai dengan aturan dalam pengadaan seragam di lingkungan sekolah.
“Secara aturan, sekolah tidak diperbolehkan bertindak sebagai distributor atau penjual seragam. Ini sudah jelas diatur dalam regulasi yang berlaku,” ujar Fajar saat memberikan keterangan, Kamis (2/7/2026).
Ia merujuk pada Permendikbud Ristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah serta Pasal 181 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pendidik, tenaga kependidikan, maupun komite sekolah dilarang menjual seragam atau bahan pakaian di satuan pendidikan.
Menurut Fajar, paket seragam yang diduga ditawarkan pihak sekolah mencakup sejumlah item, mulai dari seragam harian hingga atribut pelengkap. Di antaranya satu setel batik khas Situbondo, batik SMABA, seragam putih abu-abu, seragam Pramuka, kaos olahraga, atribut lengkap, hingga jas almamater.
“Harganya melambung tinggi. Ini jelas tidak wajar dan mencederai semangat pendidikan yang seharusnya inklusif dan tidak membebani masyarakat,” tegasnya.
LSM PENJARA Indonesia pun menyatakan tidak akan tinggal diam. Mereka mengaku tengah melakukan investigasi lanjutan guna mengumpulkan bukti-bukti tambahan, termasuk keterangan dari wali murid dan pihak terkait lainnya.
Fajar menegaskan, apabila seluruh data telah dinyatakan lengkap, pihaknya akan membawa kasus ini ke ranah hukum. Laporan rencananya akan dilayangkan ke Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Inspektorat, hingga aparat penegak hukum.
“Jika terbukti, ini bisa masuk kategori pungutan liar berkedok pengadaan seragam. Kami akan kawal sampai tuntas agar ada efek jera,” ujarnya.
Ia juga mendesak pihak sekolah, termasuk kepala sekolah dan komite SMAN 1 Asembagus, untuk segera memberikan klarifikasi secara terbuka kepada publik. Transparansi dinilai penting agar tidak menimbulkan kesalahpahaman yang lebih luas di tengah masyarakat.
“Hingga saat ini kami menunggu penjelasan resmi. Jangan sampai kebutuhan dasar siswa baru justru dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu,” kata Fajar.
Polemik ini kembali memantik perdebatan soal praktik pengadaan seragam di sekolah negeri, yang seharusnya menjunjung prinsip keadilan, transparansi, dan tidak memberatkan peserta didik.
Hingga berita ini diturunkan, pihak SMAN 1 Asembagus belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut.



