Kunjungi Kanwil KemenHAM Sumut, Penrad Siagian Minta Masukan Revisi UU HAM Perkuat Perlindungan Hak Warga Negara

BeritaNasional.ID MEDAN, SUMUT — Anggota DPD RI, Pdt. Penrad Siagian, melakukan kunjungan kerja ke Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia Sumatra Utara (Kanwil KemenHAM Sumut) untuk membahas penguatan perlindungan dan pemajuan HAM serta menyerap masukan terkait rencana revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Pertemuan tersebut dihadiri langsung Kepala Kanwil KemenHAM Sumut, Flora Nainggolan, bersama jajaran.
Dalam kesempatan itu, Penrad menyampaikan bahwa revisi UU HAM perlu menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan hak warga negara sesuai dengan perkembangan persoalan dan kelembagaan negara saat ini.
Menurut Penrad, UU Nomor 39 Tahun 1999 sudah tidak sepenuhnya memadai untuk menjawab tantangan HAM yang semakin kompleks, terlebih setelah adanya pemisahan kelembagaan yang menangani urusan HAM.
“Perkembangan norma HAM dalam proses pemajuan dan perlindungan HAM terus berubah. Karena itu, revisi UU Nomor 39 Tahun 1999 perlu menyesuaikan dengan kondisi saat ini agar payung hukumnya lebih konkret dan jelas,” ujar Penrad.
Ia meminta KemenHAM Sumut memberikan masukan substantif terkait hambatan, tantangan, serta kebutuhan nyata masyarakat dalam pemajuan dan perlindungan HAM.
Masukan tersebut, kata Penrad, penting agar revisi undang-undang tidak hanya berbasis konsep, tetapi juga menjawab persoalan yang terjadi di lapangan.
“Masukan tidak hanya dari diskusi, tetapi juga dari pengalaman masyarakat, terutama mereka yang pernah mengalami diskriminasi maupun pelanggaran terhadap hak-haknya sebagai warga negara,” katanya.
Dalam pertemuan tersebut, Penrad juga menyampaikan sejumlah kasus pendampingan masyarakat yang menurutnya berkaitan dengan persoalan HAM, khususnya konflik agraria dan kriminalisasi warga.
Ia menyebut beberapa kasus antara lain di Simpang Gambus Kabupaten Batubara, Desa Gurila Kota Pematangsiantar, Mandoge Kabupaten Asahan, Ujung Gading Julu Kabupaten Padang Lawas Utara dan beberapa kasus lain.
“Banyak masyarakat yang memperjuangkan haknya justru berhadapan dengan proses hukum. Ini menjadi bagian yang perlu kita lihat bersama, sejauh mana negara hadir memberikan perlindungan,” ujarnya.
Selain konflik agraria, Penrad turut menyoroti persoalan masyarakat transmigrasi yang hingga kini belum memperoleh kepastian hak akibat tumpang tindih regulasi, terutama terkait kawasan hutan.
Menurutnya, masyarakat yang mengikuti program transmigrasi seharusnya mendapatkan jaminan hak atas tanah dan kehidupan yang layak, bukan justru berada dalam ketidakpastian akibat kebijakan sektoral yang tidak sinkron.
Penrad juga menyampaikan penyelesaian persoalan masyarakat Desa Halaban, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, yang terdampak pembangunan Jalan Tol Binjai-Langsa.
Ia menjelaskan sekitar 225 kepala keluarga (KK) sebelumnya mengalami ketidakpastian karena lahan mereka telah dipatok sejak 2019, namun belum memperoleh ganti rugi.
“Selama bertahun-tahun mereka tidak dapat mengelola tanahnya karena sudah masuk dalam rencana pembangunan. Ini menyangkut hak warga untuk mendapatkan kehidupan yang layak,” kata Penrad.
Ia menyampaikan bahwa persoalan tersebut telah mendapatkan titik terang setelah dilakukan rapat bersama Kementerian Pekerjaan Umum, pihak pengembang, pemerintah daerah, dan instansi terkait. Pembayaran hak masyarakat ditargetkan selesai sebelum akhir 2026 dengan catatan kelengkapan administrasi dipenuhi.
Dalam kesempatan itu, Penrad juga menyoroti ketimpangan pemenuhan hak dasar masyarakat, terutama di wilayah kepulauan seperti Pulau-Pulau Batu, Nias. Ia menilai masih terdapat kesenjangan layanan pendidikan dan fasilitas publik antara wilayah perkotaan dan daerah terpencil.
“HAM bukan hanya soal hak sipil dan politik, tetapi juga hak ekonomi, sosial, dan budaya. Negara harus memastikan seluruh warga mendapatkan hak yang sama,” tegasnya.
Penrad berharap KemenHAM Sumut dapat memperkuat peran dalam mendampingi masyarakat yang mengalami persoalan HAM serta menjadi mitra strategis dalam memperbaiki kondisi pemenuhan hak warga di Sumatra Utara. (Kiel/Bernas)



