DaerahHeadlineJawa TimurNasionalRagamSitubondo

Putusan Nafkah Rp 130 Juta dari Gugatan Rp 580 Juta, Kuasa Hukum Kades Banyuputih: Di Mana Letak Gembiranya?

BeritaNasional.id, SITUBONDO – Kuasa hukum Kepala Desa Banyuputih, Situbondo, Dr. H. Supriyono, SH., M.Hum., menanggapi pemberitaan mengenai putusan Pengadilan Agama Situbondo terkait perkara yang melibatkan kliennya.

Supriyono menilai pernyataan kuasa hukum pihak penggugat yang menyebut merasa gembira atas putusan tersebut dinilai berlebihan.

Menurut Supriyono, putusan Pengadilan Agama Situbondo justru mengabulkan sebagian kecil dari nilai nafkah yang sebelumnya diajukan dalam gugatan.

“Kuasa hukum penggugat yakni LBH Mitra Santi dengan komentarnya seperti itu. Saya kira itu sedikit berlebihan,” ujar Supriyono, Kamis (3/9/2026).

Ia merujuk pada amar putusan Pengadilan Agama Situbondo dengan Nomor Perkara 410/Pdt.G/2026/PA.SIT, tertanggal 2 September 2026. Dalam putusan tersebut, kata dia, majelis hakim menetapkan nafkah sebesar Rp 130 juta.

Sementara itu, Supriyono menyebut nilai yang dituntut oleh pihak penggugat sebelumnya mencapai Rp 580 juta.
“Kalau kita mau melihat kembali ke belakang, gugatan mereka itu Rp 580 juta. Jadi, di mana letak harus gembira? Jauh kan, hanya sekitar seperempatnya yang dikabulkan oleh Pengadilan Agama Situbondo,” katanya.

Meski demikian, Supriyono menegaskan pihaknya tetap menghormati putusan majelis hakim Pengadilan Agama Situbondo. Ia mengatakan putusan tersebut merupakan kewenangan majelis hakim yang telah memeriksa dan mempertimbangkan perkara berdasarkan fakta serta proses persidangan.

“Bagaimanapun, saya tetap menghormati putusan majelis Hakim,” ujar Supriyono.

Pernyataan tersebut disampaikan Supriyono sebagai respons atas pemberitaan sebelumnya mengenai putusan perkara tersebut. Perkara Nomor 410/Pdt.G/2026/PA.SIT kini menjadi perhatian setelah majelis hakim Pengadilan Agama Situbondo menjatuhkan putusan terkait tuntutan nafkah yang diajukan pihak penggugat.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button