Lampung

Media Layangkan Konfirmasi Penggunaan Dana Desa Warga Mulyo, Inspektorat Pringsewu Didorong Lakukan Verifikasi

BERITANASIONAL.ID, PRINGSEWU — Penggunaan Dana Desa Pekon Warga Mulyo, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, Lampung, Tahun Anggaran 2025 menjadi perhatian setelah media ini melayangkan konfirmasi kepada Penjabat (Pj.) Kepala Pekon Warga Mulyo.

Konfirmasi tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses verifikasi jurnalistik sekaligus memberikan ruang kepada pihak pekon untuk menjelaskan secara terbuka mengenai sejumlah kegiatan yang tercantum dalam dokumen penganggaran dan informasi penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025.

Berdasarkan data yang dihimpun, Pekon Warga Mulyo pada Tahun Anggaran 2025 memiliki pagu Dana Desa sebesar Rp998.264.000, dengan dana yang tercatat telah tersalurkan sebesar Rp665.086.400.

Dari sejumlah kegiatan tersebut, media ini secara khusus meminta penjelasan mengenai beberapa pos anggaran yang dinilai perlu mendapatkan keterangan lebih rinci, terutama berkaitan dengan kegiatan teknologi informasi, penyelenggaraan informasi publik, serta pengadaan sarana energi alternatif berupa lampu tenaga surya.

Pada pos pertama, tercantum anggaran sebesar Rp17.000.000 untuk pengelolaan dan pembuatan jaringan atau instalasi komunikasi dan informasi lokal desa. Dalam uraian kegiatan tercantum dua unit media berupa poster, baliho atau bentuk media informasi lainnya yang berkaitan dengan APBDes, LPJ dan informasi desa.

Media meminta penjelasan mengenai bentuk kegiatan yang dilaksanakan, lokasi pemasangan, spesifikasi serta jumlah barang, pihak yang melaksanakan atau menyediakan, hingga realisasi fisik dari kegiatan tersebut.

Selanjutnya, pada pos kedua terdapat anggaran sebesar Rp15.400.000 untuk penyelenggaraan informasi publik desa. Media mempertanyakan bentuk, ukuran, jumlah dan lokasi media informasi yang direalisasikan, waktu pelaksanaan, pihak penyedia atau pelaksana, serta dokumen pendukung seperti bukti pengadaan, pembayaran, dokumentasi dan serah terima.

Pertanyaan tersebut juga diarahkan untuk memperoleh penjelasan mengenai perbedaan output antara pos pertama dan pos kedua, mengingat keduanya sama-sama berkaitan dengan penyediaan media informasi publik.

Sementara itu, pada pos sarana dan prasarana energi alternatif tercatat anggaran sebesar Rp5.500.000 untuk lampu jalan tenaga surya dengan keterangan satu watt. Media meminta penjelasan mengenai jumlah unit sebenarnya, kapasitas panel surya dan baterai, daya lampu, lokasi pemasangan serta kondisi fisik hasil pekerjaan.

Pada pos berikutnya tercatat anggaran sebesar Rp33.000.000 untuk lampu tenaga surya dengan keterangan enam watt. Media meminta penjelasan mengenai jumlah unit, spesifikasi teknis, lokasi pemasangan, pihak penyedia atau pelaksana serta kondisi fisik lampu yang telah direalisasikan.

Perbedaan antara kedua pos tersebut juga menjadi bagian penting dalam konfirmasi, terutama mengenai jumlah unit, spesifikasi, lokasi, fungsi, dasar penganggaran serta alasan pemisahan kegiatan dalam perencanaan anggaran.

Selain aspek output kegiatan, media juga meminta penjelasan mengenai kewajaran harga. Pertanyaan diarahkan pada apakah sebelum pengadaan dilakukan survei harga, perbandingan harga dari beberapa penyedia atau permintaan penawaran, serta apa dasar penetapan harga yang digunakan.

Hal tersebut penting untuk memastikan bahwa nilai yang dianggarkan dan dibayarkan memiliki dasar perhitungan yang rasional, termasuk apabila di dalam harga tersebut terdapat komponen pajak, pengiriman, pemasangan, tenaga kerja maupun komponen biaya lainnya.

Media juga meminta penjelasan mengenai kemungkinan adanya selisih antara pagu anggaran, RAB dan realisasi pembayaran. Apabila terdapat selisih atau sisa anggaran, pihak pekon diminta menjelaskan nominal, penyebab dan mekanisme pertanggungjawabannya.

Dugaan adanya kelebihan atau ketidakefisienan anggaran dalam suatu kegiatan tentu tidak dapat langsung dimaknai sebagai pelanggaran. Selisih anggaran dapat saja terjadi karena efisiensi, perubahan volume, perubahan spesifikasi, perubahan pelaksanaan maupun mekanisme pengelolaan anggaran yang sah. Karena itu, diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen dan realisasi untuk menentukan kondisi sebenarnya.

Media menilai keterbukaan dokumen dan penjelasan dari pemerintah pekon merupakan bagian penting dalam memastikan informasi mengenai penggunaan anggaran publik dapat dipahami masyarakat secara objektif.

Di sisi lain, media ini mendorong Inspektorat Kabupaten Pringsewu untuk melakukan verifikasi atau pemeriksaan sesuai kewenangan apabila terdapat dasar dan kebutuhan pengawasan terhadap kegiatan tersebut.

Verifikasi atau pemeriksaan dapat dilakukan secara berjenjang, antara lain dengan memeriksa dokumen perencanaan dan penganggaran, mencocokkan pagu dengan realisasi keuangan, serta memeriksa bukti pembayaran dan pertanggungjawaban.

Inspektorat juga dapat melakukan pemeriksaan terhadap realisasi fisik apabila diperlukan, dengan mencocokkan volume, spesifikasi, jumlah dan lokasi pekerjaan dengan dokumen perencanaan serta RAB.

Selain itu, kewajaran harga dapat menjadi bagian pemeriksaan dengan membandingkan harga pengadaan terhadap harga yang wajar berdasarkan spesifikasi barang atau pekerjaan yang sebenarnya direalisasikan.

Pemeriksaan juga dapat melihat apakah terdapat perubahan RAB, perubahan volume, perubahan spesifikasi maupun perubahan lokasi kegiatan, serta apakah perubahan tersebut memiliki dasar dan mekanisme pertanggungjawaban yang sesuai.

Aspek pengadaan juga penting diperiksa, termasuk proses pemilihan atau penunjukan penyedia, penawaran, transaksi, penerimaan barang dan bukti pembayaran. Dengan demikian, pemeriksaan tidak hanya berhenti pada kelengkapan administrasi, tetapi juga melihat kesesuaian antara perencanaan, proses pengadaan, pembayaran dan hasil pekerjaan.

Apabila ditemukan adanya perbedaan nilai antara anggaran dan realisasi, Inspektorat dapat melakukan penghitungan kembali untuk mengetahui apakah perbedaan tersebut merupakan efisiensi yang dapat dipertanggungjawabkan, sisa anggaran yang telah diperlakukan sesuai ketentuan, atau terdapat persoalan lain yang perlu ditindaklanjuti.

Pemeriksaan juga idealnya mempertimbangkan manfaat dan hasil kegiatan bagi masyarakat. Artinya, bukan semata-mata apakah dokumen tersedia, tetapi apakah barang atau pekerjaan yang dianggarkan benar-benar ada, sesuai spesifikasi dan memberikan manfaat sebagaimana tujuan kegiatan.

Dalam proses tersebut, pihak-pihak terkait dapat dimintai klarifikasi untuk menjelaskan perbedaan data, dokumen maupun kondisi lapangan. Hasil pemeriksaan kemudian menjadi dasar bagi Inspektorat dalam memberikan catatan, rekomendasi atau tindak lanjut sesuai kewenangannya.

Media ini menegaskan bahwa permintaan pemeriksaan tersebut bukan merupakan kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran dalam pengelolaan Dana Desa Pekon Warga Mulyo. Sebaliknya, pemeriksaan diperlukan agar setiap dugaan ketidaksesuaian dapat diuji secara objektif berdasarkan dokumen, fakta lapangan dan keterangan pihak yang bertanggung jawab.

Hingga berita ini disusun, media masih menunggu jawaban dan klarifikasi dari Pj. Kepala Pekon Warga Mulyo atas sejumlah pertanyaan yang telah disampaikan. Setiap penjelasan dari pihak pekon akan menjadi bagian penting dalam pemberitaan lanjutan demi menjaga prinsip keberimbangan, akurasi dan profesionalitas jurnalistik. ( Davit )

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button