Tiga Paket Pengadaan Rp101 Juta di UPT Puskesmas Banyumas Dipertanyakan, Kepala UPT Sebut Sudah Diperiksa BPK

BERITANASIONAL.ID, PRINGSEWU LAMPUNG — Pengelolaan anggaran publik kembali menjadi perhatian dalam penelusuran terhadap pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan UPT Puskesmas Banyumas, Kabupaten Pringsewu, Lampung, pada Tahun Anggaran 2025.
Berdasarkan penelusuran terhadap data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP Tahun Anggaran 2025, tercatat sebanyak 23 paket RUP Penyedia pada UPT Puskesmas Banyumas dengan total pagu mencapai Rp428.735.000. Paket-paket tersebut bersumber dari APBD dan BLUD serta tercatat menggunakan metode pemilihan E-Purchasing dengan waktu pemilihan pada Januari 2025.
Dari keseluruhan paket tersebut, terdapat tiga pengadaan yang menjadi bahan konfirmasi dan verifikasi lebih lanjut, yakni Belanja Mesin Antrian Pendaftaran dengan pagu Rp25 juta, Belanja Laptop sebesar Rp45 juta, serta Belanja Komputer UPT Puskesmas Banyumas sebesar Rp31 juta.
Ketiga paket tersebut apabila dijumlahkan memiliki pagu sebesar Rp101 juta dan seluruhnya tercatat bersumber dari BLUD dengan metode E-Purchasing.
Belanja Mesin Antrian Pendaftaran tercatat dengan Kode RUP 55632528. Sementara Belanja Laptop memiliki Kode RUP 60970999 dan Belanja Komputer UPT Puskesmas Banyumas tercatat dengan Kode RUP 60972359.
Angka Rp101 juta tentu bukan angka kecil jika dilihat dari perspektif pengelolaan keuangan badan layanan publik. Terlebih, setiap rupiah yang dikelola melalui BLUD pada dasarnya harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif sekaligus dapat ditelusuri manfaat dan keberadaan barangnya.
Namun demikian, keberadaan tiga paket tersebut dalam data RUP tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran. RUP pada prinsipnya merupakan informasi mengenai rencana umum pengadaan, sehingga masih diperlukan pembuktian mengenai nilai transaksi sebenarnya, barang yang diterima, pembayaran, serta keberadaan dan pemanfaatannya.
Justru pada titik inilah proses verifikasi menjadi penting.
Pertanyaan mendasar bukan semata-mata mengapa terdapat anggaran Rp101 juta, melainkan apakah nilai tersebut benar-benar direalisasikan sesuai perencanaan, berapa nilai transaksi akhirnya, apakah terdapat efisiensi, barang apa yang dibeli, berapa jumlah unitnya, bagaimana spesifikasinya, kapan diterima, serta apakah barang tersebut benar-benar berada dan digunakan untuk mendukung pelayanan kesehatan di UPT Puskesmas Banyumas.
Sebab, perbedaan antara pagu, nilai transaksi, nilai pembayaran, dan realisasi akhir merupakan hal yang harus dibedakan secara jelas. Jangan sampai angka yang tercantum sebagai pagu kemudian dipahami sebagai nilai belanja yang benar-benar telah dibayarkan.
Dari sudut pandang kontrol sosial, kondisi tersebut menimbulkan kebutuhan untuk melakukan penelusuran secara lebih mendalam. Bukan karena telah ditemukan bukti penyimpangan, melainkan karena terdapat sejumlah hal yang secara wajar membutuhkan pembuktian agar tidak menimbulkan ruang kecurigaan di tengah masyarakat.
Terlebih, pengadaan menggunakan mekanisme E-Purchasing juga tetap membutuhkan kesesuaian antara kebutuhan, spesifikasi, harga, jumlah barang, dokumen transaksi, serah terima, pembayaran, dan pencatatan inventaris.
Dengan kata lain, transparansi tidak cukup hanya dengan mencantumkan paket pengadaan dalam sistem. Akuntabilitas baru benar-benar terlihat ketika antara dokumen perencanaan, proses pembelian, barang yang diterima, pembayaran, serta pemanfaatannya dapat ditelusuri dan memiliki kesesuaian.
Menanggapi konfirmasi yang dilakukan, Kepala UPT Puskesmas Banyumas, Bdn. Hetty Endang Suparni, S.ST., M.M., memberikan jawaban singkat melalui WhatsApp.
“Untuk ini kami sdh dilakukan pemeriksaan BPK pak di bulan maret 2026.”
Pernyataan tersebut menjadi bagian penting dalam pemberitaan karena menunjukkan bahwa menurut pihak UPT Puskesmas Banyumas, pengelolaan atau kegiatan yang berkaitan dengan objek penelusuran tersebut telah masuk dalam pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Maret 2026.
Namun, adanya pemeriksaan BPK tidak otomatis menghapus kebutuhan untuk menjelaskan fakta-fakta pengadaan secara terbuka. Pemeriksaan lembaga audit merupakan bagian dari mekanisme pengawasan dan pemeriksaan keuangan negara/daerah, sedangkan verifikasi jurnalistik memiliki ruang dan tujuan yang berbeda, yakni memastikan informasi yang disampaikan kepada masyarakat berdasarkan data yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam konteks ini, jawaban bahwa pemeriksaan BPK telah dilakukan semestinya dapat menjadi pintu masuk untuk memperjelas lebih jauh apakah tiga paket tersebut memang telah diperiksa, bagaimana hasil pemeriksaannya, dan apakah terdapat catatan, rekomendasi, atau tindak lanjut yang berkaitan dengan pengadaan tersebut.
Apabila seluruh proses pengadaan memang telah berjalan sesuai ketentuan, maka penjelasan dan dokumen pendukung justru akan menjadi instrumen penting untuk membantah berbagai kecurigaan yang mungkin muncul.
Sebaliknya, apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian antara perencanaan dengan realisasi, maka mekanisme pemeriksaan dan pengawasan yang berlaku harus berjalan sesuai kewenangannya.
Dalam perspektif penegakan hukum, aparat penegak hukum juga memiliki fungsi yang jelas ketika terdapat informasi awal atau laporan masyarakat mengenai dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negara. Aparat penegak hukum tidak semestinya bekerja berdasarkan asumsi atau tekanan opini, tetapi melakukan proses berdasarkan data, bukti awal, kewenangan, dan prosedur hukum yang berlaku.
Jika kemudian terdapat indikasi kuat mengenai perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara, aparat berwenang melakukan pengumpulan bahan dan keterangan, klarifikasi, penyelidikan, hingga penyidikan apabila unsur pidananya terpenuhi.
Sebaliknya, apabila setelah dilakukan pemeriksaan ternyata seluruh proses pengadaan dinyatakan sesuai ketentuan dan tidak ditemukan indikasi tindak pidana, maka hasil pemeriksaan tersebut juga penting disampaikan secara proporsional agar tidak terjadi pembentukan opini yang keliru terhadap pihak yang telah melaksanakan kegiatan.
Di sinilah fungsi pengawasan seharusnya ditempatkan secara profesional: bukan mencari kesalahan, tetapi memastikan setiap penggunaan uang negara memiliki dasar, proses, bukti, manfaat, dan pertanggungjawaban yang jelas.
Kecurigaan dalam sebuah penelusuran tidak boleh diposisikan sebagai kesimpulan. Kecurigaan hanyalah alasan untuk melakukan verifikasi lebih lanjut. Kesimpulan baru dapat dibangun setelah fakta, dokumen, keterangan pihak terkait, serta hasil pemeriksaan yang relevan tersedia dan dapat diuji.
Karena itu, tiga paket pengadaan senilai Rp101 juta tersebut masih layak dilihat secara objektif. Apakah mesin antrian benar-benar dibeli dan digunakan? Berapa unit laptop yang diperoleh dan apa spesifikasinya? Berapa komputer yang dibeli? Berapa nilai transaksi akhirnya? Apakah terdapat efisiensi dari pagu yang tersedia? Dan yang tidak kalah penting, apakah seluruh barang tersebut tercatat sebagai inventaris serta benar-benar memberikan manfaat bagi pelayanan masyarakat?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukanlah tuduhan. Justru pertanyaan tersebut merupakan bagian dari proses memastikan uang yang berasal dari pengelolaan keuangan publik benar-benar kembali dalam bentuk pelayanan yang dapat dirasakan masyarakat.
Pernyataan Bdn. Hetty Endang Suparni, S.ST., M.M. mengenai pemeriksaan BPK pada Maret 2026 tentu menjadi informasi penting. Namun, untuk memberikan gambaran yang utuh, hasil atau tindak lanjut pemeriksaan tersebut juga menjadi relevan apabila terdapat kaitan langsung dengan tiga paket pengadaan yang sedang diverifikasi.
Pada akhirnya, transparansi bukan sesuatu yang perlu ditakuti apabila seluruh proses telah dilaksanakan sesuai aturan. Sebab, semakin terbuka sebuah institusi dalam menjelaskan penggunaan anggaran, semakin kecil pula ruang bagi lahirnya prasangka dan kecurigaan.
Dan apabila memang tidak terdapat persoalan dalam pengadaan tersebut, dokumen serta kondisi fisik barang semestinya mampu memberikan jawaban yang lebih kuat daripada sekadar pernyataan bahwa kegiatan tersebut telah diperiksa.
Berita ini menempatkan data RUP sebagai informasi awal yang masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dan tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan adanya penyimpangan atau tindak pidana. ( Davit )



