Dikaitkan Isu Pita Cukai, Misbakhun Angkat Bicara: “Saya Tidak Melakukan Itu”

BeritaNasional.ID, PROBOLINGGO JATIM – Anggota DPR RI dari daerah pemilihan Kabupaten Probolinggo, Mukhamad Misbakhun, angkat bicara terkait pemberitaan Majalah Tempo dan kanal YouTube Bocor Alus Tempo yang mengaitkan namanya dengan persoalan pemesanan atau penjualan pita cukai rokok.
Misbakhun dengan tegas membantah tuduhan tersebut. Ketua Komisi XI DPR RI itu menyatakan tidak pernah melakukan tindakan sebagaimana yang disebut dalam pemberitaan tersebut.
“Saya tidak melakukan apa yang disampaikan dalam siaran atau berita tersebut,” tegas Misbakhun melalui pesan WhatsApp, Minggu (13/9/2026).
Politikus Partai Golkar itu mengatakan, selama menjadi legislator, dirinya justru konsisten menyuarakan kepentingan petani tembakau, buruh pabrik rokok, serta keberlangsungan industri hasil tembakau.
Hal tersebut, menurutnya, tidak terlepas dari kondisi Kabupaten Probolinggo yang selama ini dikenal sebagai salah satu daerah penghasil tembakau.
“Saya sebagai anggota DPR RI yang mewakili daerah Kabupaten Probolinggo sebagai penghasil tembakau selalu berpihak dan membela kepentingan petani tembakau,” ujarnya.
Misbakhun menambahkan, salah satu sikap politik yang selama ini diperjuangkannya adalah menjaga agar tarif cukai rokok sigaret kretek tangan tetap rendah. Ia menilai kebijakan tersebut berkaitan langsung dengan keberlangsungan sektor tembakau dan kehidupan petani.
Menanggapi isu yang berkembang, Misbakhun menyebut persoalan investigasi mengenai dugaan penjualan maupun pemesanan pita cukai merupakan ranah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Karena itu, ia meminta masyarakat memperoleh informasi dari pihak yang memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan dan investigasi.
“Kewenangan melakukan investigasi penjualan pita cukai rokok ada di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Mengenai kebenaran berita ini, silakan konfirmasi langsung kepada pihak yang mempunyai kewenangan tersebut,” katanya.
Misbakhun mengaku telah berkomunikasi dengan Nirwala, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC, untuk meminta penjelasan mengenai isu yang menyeret namanya.
Menurut informasi yang diterimanya, tidak terdapat nama Misbakhun dalam persoalan pemesanan pita cukai rokok.
“Saya sudah menghubungi langsung pihak Bea dan Cukai. Nirwala menyampaikan tidak ada nama saya dalam persoalan pemesanan pita cukai rokok,” ungkapnya.
Ia juga menyebut proses pemesanan pita cukai dilakukan melalui sistem elektronik.
“Semua pemesanan pita cukai harus melalui sistem pemesanan secara elektronik,” imbuhnya.
Sementara itu, tokoh pemuda Kabupaten Probolinggo, Wahid Nurahman, meminta masyarakat tidak terburu-buru mengambil kesimpulan hanya berdasarkan tuduhan atau narasi pemberitaan.
Menurut Wahid, rekam jejak Misbakhun selama ini menunjukkan perhatian yang cukup besar terhadap sektor tembakau, terutama menyangkut nasib petani dan buruh industri hasil tembakau.
“Mukhamad Misbakhun memang dikenal sangat gigih menyuarakan agar Cukai Hasil Tembakau tidak dinaikkan demi melindungi ekosistem industri rokok nasional,” kata Wahid.
Ia menilai sikap politik tersebut disampaikan melalui jalur kelembagaan DPR RI dan mekanisme pemerintahan yang resmi.
Wahid juga menyoroti keputusan pemerintah yang tidak menaikkan tarif cukai rokok pada 2026. Menurut dia, kebijakan tersebut tidak terlepas dari berbagai aspirasi dan pembahasan mengenai keberlangsungan industri hasil tembakau.
Meski demikian, Wahid menegaskan bahwa setiap tuduhan tetap harus diuji berdasarkan bukti.
“Publik perlu melihat rekam jejak dan kontribusi beliau secara utuh. Jika ada tuduhan atau dugaan tertentu, tentu harus dibuktikan berdasarkan fakta dan proses hukum yang objektif, bukan hanya asumsi atau opini,” ujarnya.
Ia menambahkan, proses penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran di bidang cukai merupakan kewenangan instansi terkait dan aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Pernyataan dukungan juga datang dari Sekretaris Ormas Madas Serumpun, Agus Cahyono.
Agus menilai pemberitaan mengenai Misbakhun perlu dilihat secara menyeluruh dengan tetap memberikan ruang terhadap klarifikasi dan fakta dari pihak yang bersangkutan.
“Publik harus melihat secara objektif. Pak Misbakhun selama ini dikenal konsisten memperjuangkan nasib petani tembakau, buruh pabrik rokok, dan masyarakat yang menggantungkan hidupnya pada sektor tembakau,” ujar Agus.
Ia menegaskan, pihaknya tetap menghormati kebebasan pers. Namun, menurut Agus, prinsip keberimbangan juga harus menjadi bagian penting dalam penyajian informasi kepada masyarakat.
“Kami menghormati kebebasan pers. Namun kebebasan pers juga harus dibarengi tanggung jawab untuk menyajikan fakta secara utuh,” katanya.
Agus berharap polemik tersebut tidak berhenti pada persoalan personal, tetapi juga membuka ruang diskusi mengenai kebijakan industri hasil tembakau.
Menurutnya, Kabupaten Probolinggo merupakan salah satu wilayah yang memiliki masyarakat dengan ketergantungan ekonomi terhadap sektor tembakau. Karena itu, setiap kebijakan mengenai cukai dinilai memiliki dampak terhadap petani, buruh, pedagang hingga pelaku usaha.
“Di daerah penghasil tembakau seperti Probolinggo dan daerah lainnya, banyak masyarakat yang menggantungkan hidup pada sektor ini. Karena itu yang seharusnya diperdebatkan adalah substansi kebijakannya, bukan sekadar membangun persepsi negatif terhadap orangnya,” tegas Agus.
Ia berharap seluruh pihak dapat melihat persoalan industri hasil tembakau secara proporsional dengan mempertimbangkan berbagai kepentingan, mulai dari aspek kesehatan, kesejahteraan petani, nasib buruh, hingga kontribusinya terhadap perekonomian nasional.
Dengan demikian, polemik terkait nama Misbakhun dan persoalan pita cukai diharapkan dapat diuji melalui fakta serta klarifikasi dari lembaga yang memiliki kewenangan, bukan sekadar berdasarkan dugaan atau narasi yang berkembang.



