Gagal Menjadi Perangkat Desa, Uang Hasil Gadai Mobil dan Sawah Melayang

BeritaNasional.ID, BONDOWOSO JATIM – Jika anda ingin menjadi Perangkat Desa di Desa Lombok Wetan Kecamatan Wonosari harus menyiapkan uang jutaan rupiah. Hal ini diakui oleh salah satu korban HF.
HF, Warga Rt 14/05 mengatakan, pihaknya merupakan salah satu korban. Sebelum mengikuti tes, telah menyetor uang muka kepada oknum Kades Lombok Wetan, Danu. Namun ketika megikuti tes tidak lolos. Sedang tiga rekannya lolos.
“Pertama, isteri saya menyerahkan pada Danu dipinggir jalan Desa Lombok Kulon menyerahkan uang Rp4 juta. Kedua, oknom Kades minta lagi Rp9 juta. Permintaan itu disampaikan melalui WA dan minta bertemu di Bondowoso,” kata HF, Minggu, (13/9/2026).
Ketiga, lanjutnya, H-3 pelaksaan tes, saya menyerahkan uang lagi sebesar Rp15 juta di wilayah Kecamatan Tapen. Karena pada saat itu, kami sedang bekerja. Total uang yang saya serahkan pada Danu Rp28 juta.
Uang sebesar itu diperoleh dari menggadaikan Mobil Panther tahun 95 dan menggadaikan awah milik mertua HF. Dengan harapan, setelah lolos tes, Kades Danu memilihnya menjadi Bendahara Desa.
Sebelumnya diberitakan, dugaan praktek jual beli jabatan untuk mendapatkan pekerjaan terjadi di Desa Lombok Wetan Kecamatan Wonosari. Hal ini diketahui setelah HF warga desa setempat mengaku telah memberikan uang pelicin kepada oknom Kepala Desa Lombok Wetan Danu.
Kebanaran informasi dari HF dibuktikan dengan rekaman video berdurasi sekitar 00.22 detik. Video tersebut berisi rekaman saat istri HF menyerahkan uang muka sebesar Rp4 juta pada oknom Kades tersebut.
Dalam video terekam percakapan isteri HF dengan oknum Kades yang menanyakan persayaratannya. Oknum Kades menjawab persyaratan untuk mengikuti tes akan segera dibuat karena waktunya hanya 3 hari.
Dalam tes perangkat Desa Lombok Wetan yang diselenggarakan pada kamis, 10/9/2026 diikuti oleh 4 pelamar. Mereka adalah Aprilia RT01 Desa Lombok Wetan, Adelia Dwi Pertiwi RT04, Dafir RT07 dan Hafid RT 11/05.
Dari 4 orang yang ikut tes untuk jabatan Bendahara Pemerintah Desa Lombok Wetan, yang dinyatakan lolos 3 peserta, yaitu Aprilia, Adelia dan Dafir, sedangkan Hafid tidak lolos, karena nilainya kecil.
Sesuai aturan, Danu sebagai Kepala Desa Lombok Wetan mempumyai kewenangan menunjuk salah satu dari 3 orang tersebut. Namun sampai saat ini, Danu belum menetapkannya. Pihaknya kecamatanpun sudah memperingatkannya.
Dugaan sementara, tidak segera ditetapkan Bendahara oleh oknum Kades, dikarenakan ada salah satu peserta yang diduga menyogok, tidak lolos tes. Kalau ini benar terjadi, maka perbuatan tersebut masuk kategori pemerasan. (Syamsul Arifin/Bernas)



