Tiga Bakal Calon Pilkades PAW Paddasan Terpilih, Toyyib Tak Lolos

BeritaNasional.ID, BONDOWOSO JATIM – Tahapan Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu (Pilkades PAW) Desa Padasan, Kecamatan Pujer, Kabupaten Bondowoso, memasuki babak penentuan. Panitia Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu menetapkan hasil seleksi tambahan terhadap empat bakal calon.
Hasil tersebut dituangkan dalam dokumen resmi berjudul “Hasil Seleksi Tambahan Bakal Calon Kepala Desa Antarwaktu Desa Padasan Kecamatan Pujer Kabupaten Bondowoso.”
Dukumen Resmi itu ditandatangani oleh panitia. Berdasarkan dokumen yang diperoleh, terdapat empat bakal calon yang mengikuti proses seleksi tambahan. Mereka tercatat atas nama Taslimatus Sa’diyah, M. Mamang Sholeh, Toyyib, dan Ely Yusuf. Penilaian dilakukan dengan sejumlah indikator yang telah dicantumkan panitia, meliputi pengalaman kerja di lembaga pemerintahan desa, pendidikan, hasil ujian tulis, serta usia.
Dari aspek hasil ujian tulis, Taslimatus Sa’diyah memperoleh nilai tertinggi dengan total 280, yang terdiri dari Pengetahuan Agama 94, Bahasa Indonesia 96, serta Pengetahuan Umum dan Pemerintahan Desa 90. Sementara M. Mamang Sholeh memperoleh total nilai 154, Toyyib 120, dan Ely Yusuf 172.
Selain nilai ujian tulis, dokumen tersebut juga mencantumkan pengalaman kerja di lembaga pemerintahan desa sebagai prioritas pertama, pendidikan sebagai prioritas kedua, serta usia sebagai prioritas keempat. Pada kolom pengalaman, Taslimatus Sa’diyah tercatat memiliki pengalaman 8 tahun 10 bulan, sedangkan Ely Yusuf tercatat memiliki pengalaman selama 6 tahun di BPD. Dua bakal calon lainnya pada kolom tersebut tidak mencantumkan masa pengalaman yang sama.
Hasil akhir yang tertuang dalam tabel menunjukkan bahwa tiga bakal calon dinyatakan “Terpilih”, yakni Taslimatus Sa’diyah, M. Mamang Sholeh, dan Ely Yusuf. Sementara Toyyib dinyatakan “Tidak Terpilih”. Penetapan tersebut terlihat dari tanda centang pada masing-masing kolom “Terpilih” dan “Tidak Terpilih” dalam dokumen hasil seleksi tambahan.
Dengan demikian, tiga nama yang dinyatakan terpilih tersebut akan menjadi bagian dari tahapan lanjutan dalam proses Pilkades Antarwaktu Desa Padasan. Adapun mekanisme dan tahapan selanjutnya tetap mengacu pada ketentuan serta keputusan panitia pemilihan dan regulasi yang berlaku dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa antarwaktu.
Hasil seleksi ini menjadi perhatian masyarakat Desa Padasan karena proses Pilkades PAW merupakan momentum penting untuk menentukan figur yang nantinya dipercaya memimpin pemerintahan desa hingga berakhirnya masa jabatan kepala desa. Transparansi hasil penilaian, dasar penetapan, serta pelaksanaan setiap tahapan menjadi penting agar seluruh proses berjalan objektif, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. (Syamsul Arifin/Bernas)



