Malang

Aliansi Masyarakat Kabupaten Malang Gelar Aksi di DPRD: Serukan Aspirasi Tanpa Kekerasan

BeritaNasional.ID, Kabupaten Malang – Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Kabupaten Malang menggelar aksi Penegasan Sikap Menolak dan Menentang Segala Bentuk Arogansi dalam Menyampaikan Aspirasi di depan Kantor DPRD Kabupaten Malang, Selasa (15/9/2026).

Dalam aksi tersebut, massa menegaskan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat merupakan hak setiap warga negara yang dilindungi undang-undang. Namun, penyampaian aspirasi harus tetap dilakukan sesuai aturan, mengedepankan etika dan sopan santun, serta tanpa kekerasan.

Koordinator aksi, Sibaweh, menyampaikan kekecewaannya terhadap insiden yang terjadi di Kantor DPRD Kabupaten Malang pada Jumat (11/9/2026). Ia mendesak aparat penegak hukum (APH) mengusut dan menuntaskan kasus tersebut.

“Ingat, usut tuntas! Kalau tidak, kami akan melawan terus-menerus orang itu. Kami cinta damai bumi Arema. Singo Edan bukan tidur, Singo Edan tidak ompong, Singo Edan tetap akan menjaga Bumi Arema,” ujarnya di hadapan massa.

Sementara itu, perwakilan massa, Axel Kharisma, menegaskan aksi tersebut bukan untuk menghalangi masyarakat maupun kelompok tertentu dalam menyampaikan aspirasi kepada DPRD Kabupaten Malang.

Menurutnya, kebebasan berpendapat merupakan bagian dari mekanisme demokrasi dan konstitusional. Namun, hak tersebut harus dijalankan dengan tetap mematuhi aturan yang berlaku.

“Kita tidak menghalangi dan tidak melarang siapa pun, kelompok apa pun untuk menyampaikan aspirasi kepada DPRD Kabupaten Malang. Akan tetapi, lakukan sesuai SOP, taat aturan, serta mengedepankan adab, etika, dan sopan santun,” kata Axel.

Ia menilai penyampaian aspirasi dengan kata-kata maupun tindakan yang dianggap tidak pantas dapat mencederai martabat masyarakat Kabupaten Malang.

“Kebebasan berpendapat memang dilindungi undang-undang. Akan tetapi, jika aspirasi disampaikan kepada anggota dewan dengan cara yang tidak pantas, dengan kata-kata dan tindakan yang tidak bermoral, kami merasa harga diri sebagai masyarakat Kabupaten Malang direndahkan,” tuturnya.

Axel juga meminta aparat penegak hukum segera menuntaskan dugaan kekerasan yang terjadi di lingkungan DPRD Kabupaten Malang. Menurutnya, setiap tindakan kekerasan harus diproses sesuai ketentuan hukum.

“Kepada APH, kepada Bapak Polisi, kami mohon dengan sangat, tolong kasus ini diselesaikan, dituntaskan dengan setuntas-tuntasnya,” tegasnya.

Menanggapi aksi tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang Amarta Faza mengatakan pihaknya menghormati hak masyarakat dalam menyampaikan aspirasi.

Ia menyebut penyampaian pendapat merupakan bagian dari demokrasi yang harus dihormati. Namun, menurutnya, penyampaian aspirasi tetap tidak boleh dilakukan dengan cara kekerasan.

“Terkait berbagai aspirasi yang disampaikan rekan-rekan dari Aliansi Masyarakat Kabupaten Malang, kami sepakat bahwa menyampaikan aspirasi merupakan bagian dari hak masyarakat dan bagian dari demokrasi,” kata Faza.

Terkait insiden yang terjadi pada Jumat (11/9/2026), Faza menegaskan DPRD Kabupaten Malang menyerahkan proses pendalaman dan penanganannya kepada aparat penegak hukum.

“Kami menyerahkan prosesnya kepada aparat penegak hukum untuk didalami dan ditangani sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (den)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button