Hukum & KriminalPolewali MandarSulawesi Barat

Kasus Dana Desa Lampoko, Kejari Polman Warning Keras Seluruh Aparatur Desa

BeritaNasional. ID POLMAN SULBAR–Kejaksaan Negeri (Kejari) Polewali Mandar (Polman) menuntaskan tahap penyidikan perkara dugaan penyalahgunaan Dana Desa Lampoko, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat.

Perkara tersebut menjerat Rahmat Usman, Kaur Keuangan sekaligus Bendahara Desa Lampoko. Ia diduga menyalahgunakan Dana Desa dan sumber keuangan desa lainnya pada Tahun Anggaran 2024 dan 2025 dengan total kerugian atau dana yang diduga disalahgunakan mencapai Rp746.341.000.

R saat menjalani pemeriksaan oleh Jaksa Penuntut Umum. Kejari Sulbar. Abdul Hakim. (foto un)

Dugaan penyalahgunaan anggaran dilakukan dengan modus berbeda pada masing-masing tahun anggaran.

Pada 2024,  R diduga mencairkan Dana Desa menggunakan cek dengan memalsukan tanda tangan Kepala Desa Lampoko. Pencairan tersebut disebut dilakukan tanpa sepengetahuan maupun persetujuan Kepala Desa.

Dana yang dicairkan secara tunai itu kemudian diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk aktivitas judi online.

R  dikenakan Undang undang Korupsi dengan ancaman 9 Tahun penjaran.. Tegas Abdul Hakim.

Hal tersebut disampaikan Abdul Hakim, Jaksa Kejati Sulawesi Barat yang mendampingi Kepala Kejari Polman Nurcholis dalam penanganan perkara tersebut. Kamis. 17 September.

Sementara pada 2025, tersangka diduga memanfaatkan akses Cash Management System (CMS) yang berada dalam penguasaannya. Setelah dana masuk ke Rekening Kas Desa, sejumlah uang diduga dipindahbukukan ke rekening pribadi tersangka.

Dana tersebut kembali diduga digunakan untuk kebutuhan pribadi dan aktivitas judi online.

Tak hanya aliran dana, penyidik juga menemukan dugaan rekayasa dalam dokumen pertanggungjawaban. Sejumlah dokumen diduga dibuat tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, termasuk penggunaan tanda tangan Kepala Desa serta dokumen yang berkaitan dengan penerima kegiatan.

Berdasarkan hasil penyidikan, dana yang diduga disalahgunakan mencapai Rp746.341.000, dengan rincian Rp326.795.000 pada Tahun Anggaran 2024 dan Rp419.546.000 pada Tahun Anggaran 2025.

Perkara tersebut kini telah memasuki tahap II. Tersangka beserta barang bukti telah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Polman untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

Sementara Kepala Kejari Polman Nurcholis menegaskan, perkara tersebut menjadi peringatan keras bagi seluruh aparatur pemerintahan desa agar tidak menyalahgunakan anggaran yang bersumber dari Dana Desa maupun keuangan desa lainnya.

Menurutnya, pengelolaan anggaran desa harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai peruntukan. Aparatur desa yang memiliki akses terhadap keuangan tidak boleh menggunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi.

“Kasus ini menjadi warning bagi seluruh desa. Dana Desa adalah anggaran untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi atau aktivitas yang tidak sesuai peruntukannya,” tegas Nurcholis.

Ia menegaskan, Kejari Polman tidak akan mentoleransi penyalahgunaan anggaran desa apabila ditemukan indikasi tindak pidana korupsi.

“Jangan menganggap kewenangan mengelola keuangan desa sebagai kesempatan untuk mengambil atau menggunakan uang negara. Setiap penyalahgunaan akan kami tindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Nurcholis juga mengingatkan kepala desa, bendahara, maupun perangkat desa lainnya agar menjalankan pengelolaan keuangan secara tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Ini harus menjadi pelajaran. Jangan sampai ada lagi aparatur desa yang menggunakan anggaran desa untuk kepentingan pribadi. Kami akan terus melakukan penegakan hukum terhadap setiap dugaan penyalahgunaan keuangan negara,” tegasnya.

Seluruh dugaan tindak pidana dalam perkara Rahmat Usman selanjutnya akan diuji dan dibuktikan melalui proses persidangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button