PCNU Minta Penanganan Kasus Pelecehan Alqur’an Dipercayakan pada APH

BeritaNasional.ID, BONDOWOSO JATIM – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Bondowoso sangat menyayangkan insiden yang melibatkan seorang pemuda dan sempat beredar luas di tengah masyarakat baru-baru ini.
PCNU menilai kejadian tersebut menjadi bahan koreksi bersama, termasuk bagi organisasi keagamaan. Ketua Tanfidziyah PCNU Bondowoso, Dr. KH. Moh. Syaeful Bahar, menyampaikan bahwa peristiwa ini mengindikasikan masih adanya sebagian masyarakat yang belum memiliki kesadaran serta pemahaman keagamaan dan perilaku beragama yang baik.
Atas dasar itu, PCNU mengimbau seluruh kader Nahdlatul Ulama di Kabupaten Bondowoso, baik yang berada di struktur pengurusan maupun di ranah kultural, untuk memperkuat kehadiran mereka di tengah-tengah warga.
“PCNU mengajak dan menghimbau pada semua kader NU, baik yang di struktur maupun di kultur untuk semakin mendekat ke masyarakat, mendidik masyarakat, mendampingi masyarakat, dan membersamai masyarakat seperti cita-cita para muassis (pendiri) NU,” ujarnya.
Menanggapi motif di balik aksi pemuda dalam video yang beredar, pihak PCNU enggan berspekulasi lebih jauh. Namun, secara visual dapat diperkirakan bahwa yang bersangkutan mengalami keterbatasan pengetahuan atau bahkan berpotensi memiliki gangguan kejiwaan.
Syaeful Bahar mengimbau masyarakat luas, khususnya para warga dan kader Nahdliyin, agar tetap tenang dan tidak mengambil langkah main hakim sendiri atau tindakan berorientasi kekerasan. “Kita belum tahu motif pemuda tersebut,” tegasnya.
Namun dari video yang beredar, hampir bisa diterka bahwa yang bersangkutan kurang pengetahuan atau bahkan mungkin saja punya problem kejiwaan. Karena itu, PCNU menghimbau masyarakat terutama kader-kader NU untuk tidak melakukan tindakan-tindakan yang mengarah pada kekerasan.
PCNU Bondowoso menyerahkan penuh penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum. PCNU meminta kepolisian bergerak cepat mengusut tuntas peristiwa tersebut secara adil dan tegas sesuai aturan hukum yang berlaku jika terbukti ada unsur pidana.



