TERBONGKAR! Proyek Rp 1,29 M di Jalan Citarum Probolinggo Diduga Sunat Spektek, U-Ditch Asal Tancap!

BeritaNasional.ID, PROBOLINGGO JATIM -Polemik proyek Pelebaran Jalan Citarum di Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo, akhirnya mendapat jawaban dari Dinas PUPR-PKP. Proyek senilai Rp 1,29 miliar yang dilaporkan LSM karena diduga tak sesuai spektek itu diklaim sudah ditindaklanjuti.
Sebelumnya, DPP LSM Elang Putih melaporkan proyek tersebut ke Kepala Dinas PUPR-PKP pada Selasa (14/10/2026). Laporan bernomor 02/PL/LSM-EP/X/2026 itu berisi tiga dugaan pelanggaran fatal pada pemasangan U-Ditch di STA 0+050 sampai STA 0+550.
Ketua Umum LSM Elang Putih, Ilham Damar Zaki, menyebut timnya menemukan fakta di lapangan setelah investigasi 3 hari pada 12-14 Oktober 2026 dan mencocokkannya dengan Gambar Teknik Nomor 000.3.1/FISIK.01/425.101/2026.
Pertama, hilangnya lantai kerja beton Fc’ 10 MPa tebal 10 cm dan urugan sirtu padat di bawah U-Ditch. Padahal di Gambar No. 02, 07, 08, 11, 12 wajib ada. Faktanya U-Ditch langsung ditanam di tanah galian.
Kedua, elevasi saluran berantakan dan galian dangkal, sehingga air berpotensi tidak mengalir ke Sungai Brantas, menimbulkan genangan dan sedimentasi.
Ketiga, urugan sisi U-Ditch yang seharusnya Agregat B 20 cm dan Agregat A 15 cm, diduga hanya memakai tanah bekas galian.
“Tanpa tumpuan kaku, U-Ditch rawan amblas dan patah saat menahan beban 20 ton. Kalau pakai tanah bekas, aspal mudah amblas. Ini bukan kelalaian, tapi dugaan pengurangan volume yang merugikan negara,” tegas Ilham.
LSM pun menuntut Dinas menerbitkan Stop Work Order, perintah bongkar pasang ulang (rework), dan menunda pembayaran termin.
Menanggapi desakan tersebut, Kepala Dinas PUPR-PKP Kota Probolinggo, Gofur Effendy, memberikan klarifikasi singkat.
Saat ditanya apakah akan menerbitkan Stop Work Order dan perintah rework sesuai tuntutan LSM, Gofur menegaskan pihaknya sudah melakukan langkah tersebut.
“Sudah kami lakukan Pak,” jawab Gofur.
Meski demikian, Gofur belum merinci secara detail bentuk penindakan yang dilakukan, apakah berupa penghentian sementara, pembongkaran, atau teguran kepada kontraktor pelaksana dan konsultan pengawas PT Mahakarya Utama.
Warga sekitar, Bambang, sebelumnya juga menyebut kondisi proyek masih berantakan dengan sisa tanah galian yang berserakan meski box culvert sudah terpasang.
Surat laporan LSM ini juga telah ditembuskan ke Wali Kota Probolinggo, Inspektorat, dan DPRD Kota Probolinggo untuk pengawasan lebih lanjut.



