GPM di Dekat Pasar Tradisional Tuai Keluhan, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Sumut Diminta Evaluasi

BeritaNasional.ID MEDAN, SUMUT – Pelaksanaan Gerakan Pangan Murah (GPM) yang digelar Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Sumatera Utara di tanah lapang Jalan Luku II, Kel. Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan tepat di dekat pintu masuk Pasar Inpres Kwala Bekala, menuai keluhan dari pedagang, Kamis (22/10/2026). Pasalnya, harga beras dan minyak goreng yang ditawarkan dalam kegiatan tersebut lebih rendah dibandingkan harga jual pedagang di dalam pasar.
Program yang bertujuan membantu masyarakat mendapatkan bahan pangan dengan harga terjangkau itu kini memunculkan pertanyaan mengenai ketepatan lokasi pelaksanaan serta dampaknya terhadap keberlangsungan usaha pedagang kecil.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) di dalam pasar rakyat dijual dengan harga berkisar Rp63.000 hingga Rp65.000 per kemasan 5 kilogram. Sementara itu, HET yang menjadi acuan disebut sebesar Rp65.500 per kemasan 5 kilogram
Untuk komoditas Minyakita, pedagang menjual dengan harga Rp15.700 hingga Rp16.500 per liter, sedangkan HET yang menjadi acuan sebesar Rp15.700 per liter.
Namun, dalam kegiatan GPM tersebut, beras SPHP ditawarkan seharga Rp59.000 per kemasan 5 kilogram dan Minyakita Rp15.500 per liter.
Perbedaan harga tersebut dikeluhkan pedagang karena dinilai berpotensi mengalihkan pembeli dari pasar tradisional ke lokasi penjualan pangan murah yang berada tepat di dekat pintu masuk pasar.
Pedagang Mengeluh, Pasar Menjadi Sepi
Sejumlah pedagang mengaku keberatan dengan pelaksanaan GPM di lokasi tersebut. Mereka menilai pemerintah semestinya mempertimbangkan kondisi pedagang yang selama ini juga berperan menyediakan kebutuhan pokok bagi masyarakat.
Salah seorang pedagang, yang identitasnya belum disebutkan, mengeluhkan dampak kegiatan tersebut terhadap penjualan di dalam pasar.
“Kami bukan tidak mendukung program pemerintah untuk membantu masyarakat mendapatkan beras dan minyak goreng murah. Namun, tolong lihat juga nasib kami sebagai pedagang kecil. Kami membeli barang, mengeluarkan biaya transportasi, bongkar muat, dan biaya operasional lainnya. Kalau pemerintah berjualan jauh lebih murah tepat di dekat pintu masuk pasar, tentu pembeli akan memilih ke sana dan pasar kami bisa semakin sepi,” kata pedagang, Kamis (22/10/2026).
Pedagang berharap pemerintah tidak hanya berfokus menyediakan bahan pangan dengan harga murah, tetapi juga memperhatikan keberlangsungan usaha masyarakat yang menggantungkan penghasilan dari perdagangan kebutuhan pokok.
Menurut mereka, program pangan murah tetap diperlukan, tetapi pelaksanaannya harus mempertimbangkan kondisi pasar agar tidak menimbulkan persoalan baru bagi pedagang kecil.
Selisih Harga Menjadi Sorotan
Jika dibandingkan dengan harga beras SPHP yang dijual pedagang di dalam pasar, terdapat selisih sekitar Rp4.000 hingga Rp6.000 per karung antara harga di GPM dan harga pedagang.
Sementara itu, harga Minyakita dalam GPM lebih rendah sekitar Rp200 hingga Rp1.000 per liter dibandingkan harga yang ditawarkan sebagian pedagang.
Selisih tersebut dapat menjadi pertimbangan konsumen, terutama bagi pembeli yang berbelanja dalam jumlah banyak.
Di sisi lain, pedagang pasar rakyat harus menanggung biaya pengadaan barang, transportasi, bongkar muat, dan operasional usaha. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran mengenai kemampuan pedagang kecil untuk mempertahankan pelanggan ketika berhadapan dengan kegiatan penjualan yang menawarkan harga lebih rendah di lokasi berdekatan.
Dinas Pertanian Sumut Diminta Buka Penjelasan
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar penetapan harga beras SPHP Rp59.000 per karung dan Minyakita Rp15.500 per liter dalam kegiatan GPM.
Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Sumatera Utara perlu menjelaskan mekanisme penetapan harga, sumber dukungan pembiayaan apabila ada, serta pertimbangan pemilihan lokasi kegiatan.
Apakah sebelum GPM digelar, dinas terkait telah melakukan survei harga di pasar rakyat dan berdialog dengan pedagang setempat?
Pertanyaan tersebut penting untuk memastikan bahwa program pemerintah dilaksanakan berdasarkan kebutuhan masyarakat dan kondisi pasar yang sebenarnya.
Evaluasi lokasi dan pola pelaksanaan juga diperlukan agar GPM dapat menjangkau masyarakat yang membutuhkan tanpa mengabaikan keberlangsungan usaha pedagang kecil.
Program Pangan Murah Jangan Abaikan Pedagang Kecil
Program pangan murah pada dasarnya memiliki tujuan membantu masyarakat memperoleh bahan pangan dengan harga terjangkau. Namun, pelaksanaannya perlu dirancang dengan mempertimbangkan kepentingan konsumen maupun pedagang.
Pemerintah dapat membuka ruang dialog dengan pedagang dan pengelola pasar untuk menentukan lokasi serta mekanisme pelaksanaan yang lebih tepat.
Dengan demikian, program stabilisasi harga tidak hanya memberikan manfaat bagi konsumen, tetapi juga memperhatikan pedagang kecil yang menjadi bagian dari rantai distribusi pangan.
Pemerintah perlu memastikan bahwa upaya menghadirkan pangan murah tidak mengabaikan penghidupan pedagang pasar rakyat. Masyarakat membutuhkan harga terjangkau, tetapi pedagang juga membutuhkan kesempatan yang wajar untuk menjalankan usahanya. (Kiel/Bernas)



