Jawa TimurNasionalPendidikanRagam

Kiai PCNU Kembalikan Rp40 Juta ke KPK, Ada Apa di Balik Uang Muktamar NU?

BeritaNasional.id, JAKARTA – Seorang kiai yang menjabat sebagai Rais Syuriah salah satu Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) mengembalikan uang sebesar Rp40 juta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (23/10/2026). Pengembalian tersebut dilakukan karena ia khawatir uang yang diterimanya berasal dari tindak pidana korupsi.

Kuasa hukum kiai tersebut, Abdul Hakim, mengatakan kliennya memutuskan mengembalikan uang itu setelah mempertanyakan sumber dana yang diterimanya.

“Kenapa kemudian klien kami ini ingin mengembalikan uang tersebut? Pertama, khawatir uang tersebut adalah hasil korupsi,” kata Hakim kepada wartawan.

Ia menegaskan, kliennya menyerahkan persoalan mengenai dugaan kerugian keuangan negara maupun kemungkinan adanya tindak pidana kepada KPK untuk ditelusuri lebih lanjut.

“Kekhawatiran itu yang kemudian membuat klien kami meminta kepada kami sebagai kuasa hukum untuk mengembalikan. Persoalan apakah ini merugikan keuangan negara atau yang lainnya, biar KPK yang kemudian nanti membuktikan dan menganalisis,” ujarnya.

Terima Uang Rp66 Juta
Hakim mengungkapkan, total uang yang diterima kliennya mencapai Rp66 juta. Dari jumlah tersebut, Rp40 juta diterima secara tunai, sedangkan sisanya melalui transfer.
<span;>Meski demikian, uang yang dikembalikan kepada KPK saat ini sebesar Rp40 juta.

Menurut Hakim, pengembalian tersebut diharapkan dapat menjadi pintu masuk bagi KPK untuk menelusuri lebih jauh dugaan aliran dana yang berkaitan dengan kegiatan Muktamar ke-35 NU.

“Walaupun kecil, ini sebetulnya pintu awal untuk KPK melakukan penelisikan lebih jauh bahwa ternyata di Muktamar itu ada. Cuma kita tidak tahu uangnya apakah diduga dari kasus yang OTT kemarin,” katanya.

Hakim tidak memastikan apakah uang yang diterima kliennya memiliki kaitan dengan perkara yang sedang ditangani KPK. Ia menyerahkan penelusuran asal-usul dana tersebut kepada lembaga antirasuah.

Berkaitan dengan Pemilihan Ahlul Halli wal Aqdi
Hakim menjelaskan, pemberian uang tersebut berkaitan dengan pemilihan Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) dalam Muktamar ke-35 NU. AHWA merupakan mekanisme dalam tradisi NU untuk memilih Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Menurut dia, uang tersebut berkaitan dengan upaya pemilihan sembilan orang yang masuk dalam AHWA. Namun, hasil yang diharapkan tidak sepenuhnya sesuai dengan target.

“Maksud dan tujuannya itu ingin memilih Ahlul Halli wal Aqdi itu yang sembilan orang. Cuma sayangnya dari sembilan orang itu meleset, menjadi tujuh yang sesuai, dua ini yang tidak sesuai,” ujar Hakim.

Ia kembali menegaskan, keputusan mengembalikan uang tersebut dilandasi kekhawatiran kliennya terhadap asal-usul dana yang diterima.

Hakim menyebut kliennya merupakan seorang kiai yang selama ini mengabdikan diri kepada umat dan bangsa. Karena itu, kliennya tidak ingin menerima uang yang sumbernya diduga bermasalah.

“Pada intinya, klien kami ini kan seorang kiai. Beliau yang mengabdikan diri kepada umat dan bangsa. Ketika menerima uang tersebut, dikhawatirkan uang tersebut sumbernya bukan merupakan sumber-sumber yang benar,” tuturnya.

Identitas Kiai Belum Diungkap
Hakim mengatakan, kekhawatiran kliennya juga muncul setelah KPK menyampaikan akan menelusuri aliran dana yang diduga berkaitan dengan kegiatan Muktamar NU dalam perkara yang sebelumnya diungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT).

Meski demikian, Hakim belum bersedia mengungkap identitas lengkap kliennya maupun PCNU asal kiai tersebut.

Belum ada kepastian mengenai keterkaitan uang yang diterima kiai tersebut dengan perkara yang ditangani KPK. Penelusuran lebih lanjut diperlukan untuk memastikan sumber dana, tujuan pemberian, serta kemungkinan hubungannya dengan dugaan tindak pidana korupsi.

Pengembalian uang tersebut juga tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa penerimanya terlibat dalam tindak pidana. Penentuan ada atau tidaknya unsur pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button