BondowosoDaerahHukum & KriminalJawa Timur

Dipungli Rp10 Ribu, KPM Mengeluh

BeritaNasional.ID, BONDOWOSO JATIM – Program Bantuan Sosial (Bansos) Pangan Beras adalah salah satu program pemerintah yang bertujuan membantu masyarakat memenuhi kebutuhan pokok dan untuk ketahanan pangan Keluarga Penerima Manfaat atau KPM.

Program ini disalurkan melalui Badan Pangan Nasional atau BAPANAS dan Perum BULOG yang bertujuan untuk membantu warga dalam meringankan beban pengeluaran KPM yang berpenghasilan rendah, mengentaskan kemiskinan serta menanggulangi kerawanan pangan dan gizi.

Baca Berita.

Namun di lapangan, tujuan mulia itu justru tercoreng. Dugaan pungutan liar terjadi lagi saat penyaluran bantuan pangan beras di Desa Bercak Asri, Kecamatan Cerme, Kabupaten Bondowoso, beberapa waktu yang lalu.

Sejumlah warga penerima bantuan mengaku saat mengambil beras untuk menyetorkan uang sebesar Rp10 ribu untuk mengambil kupon. Pada penyaluran beras tersebut setiap KPM menerima beras sebanyak 10 kg per periode, sehingga total yang diterima 30 kg.

“Barusan ngambil beras bayarnya Rp10 ribu untuk mengambil kupon. Bukan sekarang aja, penyaluran beberapa bulan lalu juga sama semuanya setor Rp10 ribu juga,” keluh Sumiati, warga setempat.

Berdasarkan Juknis Bansos Pangan dari BAPANAS, bantuan yang disalurkan ke KPM harus 100% diterima tanpa dipotong apapun dengan alasan apapun. Biaya operasional, kemasan, hingga transportasi menjadi tanggung jawab pemerintah atau penyalur, bukan dibebankan ke penerima.

Pungutan terhadap penerima Bansos dapat dikategorikan Pungutan Liar atau Pungli dan melanggar PermenPANRB No. 52/2011 serta berpotensi terkena sanksi pidana sesuai UU Tipikor.

Pungutan sebesar Rp10 ribu bukan nilai yang kecil. Jika dikalikan jumlah KPM, nilainya bisa sangat signifikan. Lebih dari itu, pungutan sekecil apapun berpotensi menurunkan kepercayaan warga terhadap program pemerintah dan menggagalkan tujuan mengentaskan kemiskinan.

Pemerintah Desa Bercak Asri dan Pemerintah Kecamatan Cerme diharapkan dapat segera menertibkan, serta memastikan seluruh KPM menerima haknya secara utuh tanpa praktik pungli. (Bernas/Syamsul Arifin)

 

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button