BondowosoDaerahHukum & KriminalJawa Timur

Direktur LKBH Merah Putih Minta Dinas Pendidikan Turun Ke Lokasi Bangunan TK PGRI 06 Gebang

BeritaNasional.ID, BONDOWOSO JATIM – Agar Proses Belajar Mengajar (PBM) di TK PGRI 06 Desa Gebang nyaman, Pemerintah Pusat mengucurkan dana sebesar Rp695.486.000,00 untuk revitalisasi pembangunan gedung Sekolah.

Namun, dugaan sementara, pelaksana proyek mengambil hasil terlalu besar. Salah satu contohnya penggunaan semen. Sesuai aturan, semen yang digunakan berstandar SNI, misalnya semen Gersik. Tapi, dalam revitalisasi TK PGRI 06, pelaksana menggunakan semen non SNI.

Menanggapi hal itu, Direktur LKBH Merah Putih, Ahroji mengatakan, penggunaan semen tidak ber-SNI dalam pembangunan revitalisasi TK PGRI 06 adalah pelanggaraan. Dinas Pendidikan sebagai Pembina harus turun tangan.

“Pelaksana pembangunan TK PGRI 06 sudah melakukan pelanggaran. Ambil contoh kecil saja seperti campuren semen. Harusnya semen yang digunakan ber-SNI, justeru ini menggunakan semen cap merdeka yang tidak SNI,” jelasnya.

Maka, kata aktivis yang juga advokat ini, pihaknya merekomendasikan kepada Dinas Pendidikan, agar hentikan pembangunan tersebut, sampai pelaksana betul-betul menaati aturan dalam melakukan proses pembangunan.

Bahkan, kalau dalam pembangunan tersebut ditemukan ada pelanggaran dan merugikan Negara, harus mengganti. Jika menolak laporkan kepada Aprat Penegak Hukum, agar diproses secara hukum.

Sebab, harga semen gersik dan semen merdeka selisihnya lumayan. Harga semen gersik 40kg berkisar Rp57 ribu hingga Rp60 ribu, sedangkan harga semen merdeka hanya Rp46.500,00. Itu masih semen, belum mark up harga material yang lain.

“Mengubah atau mengganti material proyek yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), apalagi diganti dengan material yang tidak memenuhi Standar Nasional (SNI), hal tersebut merupakan pelanggaran berat,” keluhnya.

Tindakan yang dilakukan oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) TK PGRI 06 Desa Gebang dengan mengganti material tidak sesuai RAB,telah merugikan Negara dan membahayakan keselamatan murid.

Pengurangan spesifikasi teknis dengan sengaja untuk mencari keuntungan dikatagorikan sebagai perbuatan Tindak pidana korupsi (Tipikor) menurut UU No. 31 Tahun 1999 Jo. UU No. 20 Tahun 2021. (Bernas/Syamsul Arifin)

 

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button