Didampingi Saksi FR, CR Datangi Polrestabes Makassar untuk Tindak Lanjuti Laporan terhadap KW

BeritaNasional.ID, MAKASSAR – Penanganan laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan seorang aparat penegak hukum (APH) berinisial CR terhadap selebgram berinisial KW terus bergulir. Pada Jumat, (6/11/2026), CR memenuhi panggilan penyidik Polrestabes Makassar terkait laporan atas dugaan tindakan KW yang sebelumnya menjadi sorotan publik.
Tidak hanya CR sebagai pelapor, seorang saksi berinisial FR juga turut hadir untuk memenuhi panggilan pemeriksaan guna memberikan keterangan kepada penyidik terkait peristiwa yang terjadi di tempat makan Ekspose pada Minggu, (25/10/2026).
Berdasarkan informasi yang diperoleh, sebelum pemeriksaan terhadap CR dan FR, penyidik telah lebih dahulu memeriksa dua orang saksi lainnya. Pemeriksaan sejumlah saksi tersebut menjadi bagian dari proses pengumpulan keterangan dan pendalaman terhadap laporan yang telah disampaikan.
CR menegaskan akan terus mengawal proses hukum yang sedang berjalan hingga memperoleh kepastian hukum atas dugaan tindakan yang dilakukan oleh KW. Menurutnya, langkah hukum yang ditempuh merupakan upaya untuk mendapatkan kejelasan dan pertanggungjawaban atas peristiwa yang telah terjadi, khususnya terkait perekaman dan penyebaran video tanpa sepengetahuannya yang turut memperlihatkan wajah anaknya.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang diperoleh, selebgram KW disebut telah mendapatkan panggilan dari pihak kepolisian. Namun, hingga saat ini KW dikabarkan belum memenuhi panggilan tersebut karena sedang menjalankan ibadah umrah.
Perkembangan penanganan perkara ini masih menunggu proses pemeriksaan lebih lanjut dari penyidik Polrestabes Makassar. Keterangan dari para saksi maupun pihak terlapor diperlukan untuk memberikan gambaran yang utuh mengenai peristiwa tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, proses hukum masih berjalan. Belum terdapat kesimpulan mengenai ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam perkara tersebut. Keterangan dan klarifikasi dari pihak KW juga masih diperlukan sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan.
CR berharap laporan yang telah disampaikan dapat ditangani secara profesional dan transparan sehingga seluruh pihak memperoleh kepastian hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.



