ACEH

Mall Pelayanan Publik Aceh Besar Dilaunching Mei Mendatang

Beritanasional.Id, Kota Jantho – Dalam rangka meningkatkan pelayanan publik secara cepat dan terintegrasi, mulai bulan Mei mendatang sudah tersedia sarana dan prasarana yang mudah dijangkau oleh masyarakat. Yaitu Mall pelayan publik yang akan dioperasikan di pusat Ibu Kota Kecamatan Ingin Jaya (Lambaro).

Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh Besar, Sulaimi, menyebutkan ada 21 pelayanan yang beroperasi di Mall tersebut nantinya, baik dari instansi jajaran Pemkab Aceh Besar maupun instansi Vertikal yang ada di Aceh Besar.

Seperti, Pelayanan Izin IMB, SKCK, Siup, Situ, Pernikahan, Pertanahan, Disperindagkop, Disdukcapil, BPJS, Kejaksaan, Disnaker (imigrasi) dan sebagainya, pelayanan pernikahan dari Kankemenag dan sejumlah pelayanan lainnya yang selama ini dilakukan secara meraton dari satu kantor ke kantor lainnya.

“Dengan adanya Mall ini maka semakin mempermudah dan mempersingkat waktu masyarakat dalam memperoleh berbagai izin, karena sudah terdapat di dalam satu gedung,” kata Sulaimi, yang ditemui awak media di Kota Jantho, Senin (6/1/20).

Alasan pelaunchingan dilakukan harus pada bulan Mei mendatang, lanjut Sulaimi, mengingat bulan Mei tersebut merupakan bulan lahirnya Kota Jantho sebagai Ibu Kota Kabupaten Aceh Besar yang diperingati setiap tahun, sehingga pelaunchingan Mall ini juga sekaligus sebagai bentuk dalam rangka memeriahkan Hut Kota Jantho ke 36 tahun.

“Kita ambil pada bulan Mei bertepatan dengan Hut Kota Jantho, maka sekaligus memeriahkan Milad Ibu Kota Kabupaten,” tambahnya.

Selain itu, pada momentum pelaunchingan Mall Pelayanan Publik tersebut, direncanakan Pemerintah Aceh Besar juga akan mengundang kepala KPTSP seluruh indonesia.

“Momentum itu nanti juga akan dihadiri oleh kepala KPTS seluruh indonesia,” sebutnya.

Sebagaimana kita ketahui, saat ini sejumlah pelayanan izin dipusatkan di pusat Ibu Kota Aceh Besar di Kota Jantho, kecuali Disdukcapil yang tersedia di 5 titik di 5 wilayah, yaitu Kecamatan Kota Jantho (induk-Dinas), Suka makmur, Ingin Jaya, Peukan Bada dan Darussalam. Kemudia pelayanan pernikahan di seluruh Kecamatan, sedangkan berbagai pelayanan lainnya masyarakat harus melakukan pengurusannya ke Kota Jantho.

Diharpakan dengan adanya Mall pelayanan publik tersebut dapat membantu maayatakat dapat memperoleh berbagai izin yang dibutuhkan dalam waktu yang singkat serta mudah dijangkau dari semua wilayah masyarakat Kabupaten Aceh Besar. (Alan)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button