Daerah

Marak Peredaran Rokok Ilegal di Riau, FPII Setwil Riau Nilai Bea Cukai Tutup

BeritaNasional.ID, Pekanbaru Riau- Kurang lebih 3 bulan, upaya mencari fakta dan kebenaran terkait bebasnya peredaran rokok ilegal di Provinsi Riau khususnya di kota Pekanbaru menjadi agenda utama Forum Pers Independent Indonesia ” FPII ” Provinsi Riau, Bekerjasama dengan pengurus Korwil FPII Kota Pekanbaru.

Dari hasil pantauan dilapangan di Kota Pekanbaru FPII  Setwil Riau dan korwil Pekanbaru menemukan banyaknya kiso-kios dan toko-toko yang memperjual belikan rokok ilegal ( tanpa cukai resmi ).

Berdasarkan laporan warga, FPII Riau langsung cros cek ke lapangan, guna untuk memperjelas keberadaan rokok tersebut, akhirnya ditemukan dua agen yang diduga rokok ilegal.

Tak sekedar pantau, FPII Riau langsung berkordinasi ke kantor Pelayanan Bea Cukai Pekanbaru yang berada di jalan Jenderal Sudirman No 24 Kampung Dalam Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru-Riau.

Menunggu kurang lebih setengah jam, salah satu staf Bea Cukai menerima kunjungan FPII Riau,  namun sangat disayangkan setelah bincang-bincang ringan maksud dan tujuan kunjungan FPII, staf Bea Cukai tidak dapat memberikan penjelasan terkait kinerja Bea Cukai yang diduga sangat lamban dan diduga terkesan tidak profesional dalam Tugas.

Merasa kelabakan atas beberapa item pertanyaan yang disampaikan FPII, staff Bea Cukai pamit untuk menyampaikan kepada atasannya .

Staf ke 2 Bea Cukai yang bernama Kurnia Kholis pun tiba, lagi – lagi dengan pertanyaan sama  terkait lambannya dan diduga kinerja Bea Cukai yang lamban , Kurnia kholis menepis semua penyampaian FPII, bahkan ia juga berusaha membela diri dan mengatakan,” Selama ini Bea Cukai Pekanbaru telah melakukan upaya penindakan tegas dikota Pekanbaru.” katanya dalam penyampiannya, Kurnia Kholis menyampaikan,”Sampai saat ini pihak Bea Cukai telah melakukan sidak kelapangan dan menertibkan ratusan kios rokok pengecer.” imbuhnya lagi.

Ironisnya saat FPII mempertanyakan seperti apa upaya Bea Cukai untuk memutus mata rantai bandar / pengedar rokok ilegal, Kurnia Kholis langsung izin pamit untuk menemui atasannya yang lain.

Perdebatan dengan 2 staff Bea Cukai selama 1 jam, tidak membuahkan hasil,sehingga instruksi pun berubah FPII  harus ketemu lagi dengan Kepala Seksi yang bernama Hengki.

Diruang kerjanya Hengki memaparkan selama ini Bea Cukai Pekanbaru secara kontiniyu mengawasi peredaran rokok ilegal dan mengamankan barang bukti yang bersifat penyitaan ratusan ribu bungkus rokok ilegal yang ditangkap dibeberapa titik.

Ditegaskan Hengki dengan semangat, Bea Cukai Pekanbaru selama tahun 2019 sampai 2020 aktif melakukan sweeping rutinitas mulai di kios-kios pedagang kecil sampai pemain yang mengunakan truk untuk mengangkut rokok ilegal tersebut.

Ditanya tentang upaya pemutusan mata rantai kejahatan yang terorganisir yang diperankan oleh mafia- mafia rokok ilegal Hengki menjawab dengan santainya,

“selama ini kita telah melakukan upaya kerja keras kita untuk melakukan operasi pengawasan, bahkan dari tahun 2019 -2020 ribuan kardus rokok ilegal telah diamankan dan dimusnahkan, namun terkait ketegasan untuk menindak penyidikan kepada mobil pembawa rokok, Bea Cukai tidak memiliki kuat 2 alat bukti untuk proses pidana selanjutnya, pasalnya angkutan yang digunakan selama ini hanya memakai jasa espedisi dan bus angkutan luar kota,” tegas Hengki.

Ditempat terpisah ketua FPII Korwil kota Pekanbaru Sabam Tanjung,”Dari pernyataan yang disampaikan ke 3 pegawai kantor Bea Cukai jelas kita duga banyak menyimpang dan indikasi yang tidak sesuai, mulai dari sistim pengawasan, penindakan bahkan memutus mata rantai peredaran rokok ilegal di Provinsi Riau khususnya di kota Pekanbaru patut kita sesalkan dan Jelas tertuang dalam Undang undang No 39 tentang Cukai pasal 54 dan pasal 56 yang isinya – Pasal 56″ Barang siapa yang menjual atau menyediakan untuk dijual barang , kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dipidana dengan pidana penjara paling singkat setahun dan paling lama lima tahun penjara atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling  banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

“Pasal 56, setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut diduga, tindak pidana di permainkan sebab, berdasarkan undang undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat setahun dan paling lama lima tahun , serta pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai, Jelas dari uraian pasal diatas menyimpulkan bahwa distributor, pengedar, penjual yang dengan sengaja malekukan kegiatan tersebut dikenakan sangsi pidana kurungan badan atau denda,” Tegas Sabam Tanjung.

Hal senada juga disampaikan Wakil ketua FPII Setwil Riau Daniel Gultom, dari beberapa pernyataan yang disampaikan Hengki seharusnya kantor pelayanan Bea Cukai Pekanbaru harus mengigat komitmen yang disampaikan Dirjen kementrian Bea Cukai yaitu memberi fasilitas perdagangan,diantaranya melaksanakan tugas titipan dari instansi lain,
Melindungi Industri dalam Negeri dari persaingan yang tidak sehat dengan industri sejenis dari luar negeri, Melindungi masyarakat dari masuknya barang  barang berbahaya,
Memungut bea masuk dan bea keluar serta cukai secara maksimal.

“Untuk membuktikan komitmennya sebagai comunity protector sekaligus revenue collector, seharusnya Bea Cukai secara Nasional serentak dan terpadu melakukan operasi pengawasan barang kena cukai dengan call sign “Gempur” untuk menurunkan tingkat peredaran rokok ilegal sampai keakar-akarnya dan tidak memberikan sedikitpun ruang gerak bagi pengusaha rokok ilegal, dan harus di pidana pelaku pelakunya untuk efek jera,” imbuh  Daniel Kembali.

“Selain berpotensi mengurangi penerimaan Negara, peredaran rokok illegal juga dapat menghambat pembangunan sarana prasarana dan penyediaan fasilitas umum sehingga berfotensi merugikan masyarakat,”tegas Daniel. (Risal Bakri)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button