MegapolitanMetroNasionalRagamSosial

Pemberitaan COVID-19, Dewan Pers Imbau Seluruh Media Massa Tidak Memuat Identitas Pasien

BeritaNasional.ID, Jakarta – Dewan Pers mengimbau kepada seluruh media massa untuk memerhatikan kode etik jurnalistik dalam peliputan tentang kasus COVID-19.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Dewan Pers, Muhammad Nuh dalam keterangan tertulisnya, Kamis (5/6/2020).

“Media massa harus memperhatikan kepentingan publik yang lebih luas sebelum memuat berita atau laporan mengenai kasus virus Korona,” ujarnya dilangsir dari MediaIndonesia.com.

Oleh karena itu, dalam pemberitaan mengenai kasus virus Korona di Indonesia, media massa, baik media cetak maupun elektronik perlu memperhatikan sejumlah ketentuan.

Ketentuan-ketentuan tersebut antara lain bahwa media massa perlu memegang teguh prinsip-prinsip kode etik jurnalistik seperti memberitakan secara akurat, berimbang, selalu menguji informasi, tidak beriktikad buruk serta dilakukan secara proporsional. Lebih lanjut, media massa juga diimbau untuk tidak memberitakan kasus virus COVID-19 secara berlebihan sehingga melupakan prinsip-prinsip dasar dalam kode etik jurnalistik.

Melalui ruang redaksinya, media massa perlu menjaga ketertiban masyarakat sehingga dalam laporan dan pemberitaan tentang kasus COVID-19 tidak menimbulkan kepanikan masyarakat.

Media massa diminta untuk tidak memuat identitas pasien, baik yang dinyatakan positif terkena COVID-19 maupun yang dalam pengawasan otoritas kesehatan, baik nama, foto atau alamat tinggalnya karena pasien adalah korban yang harus dihargai hak privasinya.

Media massa juga diminta untuk menjaga keselamatan awak media dalam liputan COVID-19 saat bertugas di lapangan. Kemudian, media massa bersama otoritas kesehatan juga perlu menyampaikan informasi yang memberikan kepastian dalam masyarakat dan tidak membuat laporan atau berita yang hanya mencari sensasi dan meresahkan masyarakat. (*)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button