Maluku

Operasi Patuh Kie Raha 2020, Satlantas Polres Haltim Tilang 111 Unit Kendaraan

Beritanasional.ID, Halamhera Timur – Penyelenggaraan Operasi Patuh Kie Raha 2020, Satuan Lalu Lintas Polres Halmahera Timur (Haltim), telah memberikan sanksi tindakan langsung dengan bukti pelanggaran atau tilang kepada kendaraan roda empat maupun roda dua, Kamis (6/8/2020).

Jumlah kendaraan yang ditilang pada Operasi Patuh Kie Raha 2020 mencapai hingga 111 unit kendaraan, selain itu peringatan dalam bentuk teguran diberikan kepada 216 pengguna jalan yang tidak mematuhi peraturan lalu lintas.

Kapolres Haltim, AKBP Mikael P Sitanggang didampingi Kasat Lantas Iptu Ikhwan menjelaskan bahwa Operasi Kepolisian terpusat kewilayahan dengan sandi “Patuh Kie Raha 2020” dilaksanakan selama 14 hari mulai tanggal 23 Juli 2020 dan berakhir tanggal 5 Agustus 2020.

Petugas Kepolisian melaksanakan pemeriksaan kelengkapan surat kendaraan saat Operasi Patuh Kie Raha 2020 di Jalan lintas Wasile Seletan ke maba Selatan, pertigaan tugu tani Wasile Timur, pertigaan Gamesan Maba dan wilayah Kabupaten Halmahera Timur pada umumnya.

AKBP Maikel menambahkan Operasi Patuh Kie Raha 2020 Kasus pelanggaran terbanyak dilakukan sepeda motor dengan jenis pelanggaran melawan arus lalu lintas dan tidak menggunakan helm orang yang dibonceng.

Sementara Kasalantas Iptu. Ikhwan, menjelaskan Operasi Patuh Kie Raha tahun 2020 dengan jenis pelanggaran tilang, teguran dan laka lantas dalam perbandingan Operasi Patuh Kie Raha 2019 dan 2020 untuk kasus pelanggaran tilang 719 tahun 2019 dan 111 kasus tahun 2020 trend turun-84,56% teguran 136 kasus ditahun 2019 dan tahun 2020 pelanggaran teguran 216 trend naik 58,82 % dan laka lantas ditahun 2019, 1 kasus sedangkan tahun 2020 Nihil trendnya turun -100 % hal ini tingkat kesadaran masyarakat mematuhi peraturan Lalu Lintas cukup tinggi diwilaýah Kabupaten Halmahera Timur, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan.

Lebih lanjut, menurutnya, ada dua jenis pelanggaran tematik utama dan tematik tambahan yang menjadi sasaran utama dalam Operasi Patuh Kie Raha 2020 yakni
3 pelanggaran tematik utama :
– tidak menggunakan helm
– melawan arus
– muatan lebih (orang/barang)

3 pelanggaran tematik tambahan:
– Melanggar rambu-rambu Lalu Lintas
– melanggar lampu merah
– pengendara dibawah umur.

Dalam melaksanakan operasi selain pemeriksaan kelengkapan kendaraan, petugas operasi Patuh yang dikedepankan Satuan Lalu Lintas Polres Haltim, dapat membagikan masker kepada masyarakat pengguna jalan yang tidak menggunakan masker.

Terakhir kasat Lantas, Ikhwan “mengucapan terima kasih kepada masyarakat yang telah mematuhi peraturan Lalu Lintas dalam pelaksanaan Operasi Patuh Kie Raha Tahun 2020 di tengah pendemi Covid-19.

“Masyarakat tetap menjaga disiplin protokol Kesehatan guna memutus mata rantai Covid-19,” imbuhnya. (Kasubaghumas Jufri Adam)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button