DaerahRagamSitubondo

Sosialisasi Pentingnya Jaminan Kesehatan, Kejari Situbondo Ajak Kades Jadi Peserta BPJS Kesehatan

BeritaNasional.ID,SITUBONDO – Kejaksaan Negeri Situbondo (Kejari) bersinergi dengan BPJS Kesehatan Situbondo mengundang 18 kepala Desa di kabupaten Situbondo dalam rangka mensosialisasiakan dan ikut aktif dalam jaminan kesehatan melalui Program JKN-KIS.Kamis 19/11/2020.

Dalam kegiatan sosialisasi Porgram JKN yang digelar di ruang pertemuan Kejari Situbondo Jaksa Muda Asis Pujianto.SH mewakili Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Situbondo Alfiah Yustiningrum.SH mengajak seluruh Kepala desa yang hadir dalam acara tersebut menyukseskan program strategis nasional, yang telah tertuang dalam Peraturan Presiden no 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Presiden No. 64 tahun 2020.

“Sengaja kita undang 18 Kades untuk kita berikan informasi pentingnya Jaminan kesehatan sesuai peraturan Presiden, sebagai Jaksa Pengacara Negara, kami mengawal program strategis nasional pada BPJS Kesehatan Situbondo,” kata Kasi Datun Alfiah Yustiningrum.SH melalaui sambungan teleponnya.

Kasi Datun Kejari Situbondo menyampaikan bahwa sesuai dengan regulasi dan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), terdapat alokasi anggaran untuk iuran Jaminan Kesehatan bagi seluruh Aparatur Desa di Kabupaten Situbondo.

“Ketentuan Peraturan Presiden tersebut tentu ini harus disikapi positif khususnya bagi Kades beserta perangkat desa akan meringankan dari segi iuran,” Ujarnya.

Alfiah menambahkan Negara sudah memberikan fasilitas dan wadah untuk penduduknya dengan memberikan jaminan kesehatan melalui Program JKN. Sementara perlindungan kesehatan merupakan kebutuhan dasar seluruh masyarakat Indonesia.

“Sebelumnya mereka sudah terdaftar sebagai peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau lebih dikenal dengan peserta mandiri, sekarang sudah berubah sebagai Pekerja Penerima Upah (PPU),Tugas kita juga menyampaikan pentingnya mengapa jaminan kesehatan harus dimiliki oleh seluruh penduduk yang tinggal di Indonesia,” tambahnya.

Kepala BPJS Kesehatan Situbondo H.Darsono menyampaikan di kabupaten Situbondo masih ada 18 desa yang belum menjadi peserta BPJS Kesehatan.

“Harapan kami (BPJS Kesehatan) semua desa tersebut bisa segera terdaftar di BPJS Kesehatan sebagai Pekerja Penerima Upah (PPU) dari pemerintah, sesuai aturan undang – undang,” Ucap H.Darsono.

Kepala BPJS juga mengingatkan kewajiban tersebut diamanatkan dalam Perpres 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Peraturan Presiden No. 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Presiden No. 64 tahun 2020.

“Peserta Pekerja Penerima Upah, Pekerja Bukan Penerima Upah, Bukan Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran yang didaftarkan Pemerintah daerah adalah peserta yang harus diberikan Jaminan Kesehatan melalui program Jaminan Kesehatan yang dikelola oleh BPJS Kesehatan dengan tujuan terlaksananya pemberian Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat,” jelasnya.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button