DaerahEks Keresidenan Madiun

Polisi Amankan Pasutri Tindak Penggelapan dan Penipuan Asal Magetan

Beritanasional.ID, Magetan – Sepasang suami istri berinisial MUR (40) serta EV (37), warga Kabupaten Magetan, ditangkap jajaran Polres Magetan, disebabkan telah melakukan tindak pidana penggelapan dan penipuan dengan modus jual beli gula pasir serta minyak goreng murah

“ Pasangan tersebut adalah EV (37)  dan M (40)t  merupakan sepasang kekasih, yang melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Modus tersangka ini bermula menawarkan barang berupa gula pasir dan minyak goreng dengan harga murah kepada pembeli  melalui media sosial, namun setelah pembeli menyerahkan uang kepada dirinya barang tidak kunjung di kirimkan” ujar Kapolres

Atas ulah dari sepasang kekasih ini korban mengalami kerugian dengan total Rp 422.825.000 (empat ratus dua puluh dua juta delapan ratus dua puluh lima ribu rupiah).

Polisi juga menyita barang bukti satu lembar struk bukti transfer ke rekening milik tersangka EV, satu bendel laporan transaksi rekening korban, satu lembar nota minyak goreng, satu handphone, satu unit sepeda motor.

“ Kedua tersangka akan di kenakan pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara” pungkasnya

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button