Metro

Tiga Meninggal Akibat Pertambangan Longsor, Polres Mura Tetapkan Satu Tersangka

BeritaNasional.ID,MURA

Kasus tanah longsor di lokasi pertambangan rakyat Desa Olong Hanangan, Kec. Tanah Siang Selatan Kab. Murung Raya (Mura) yang menyebabkan tiga orang meninggal dunia akhirnya masuk tahap penyidikan.

Kapolres Mura jajaran Polda Kalteng AKBP I Gede Putu Widyana, S.H., S.I.K., M.H mengatakan, satu orang berinisial RB (41) yang menjadi mandor sekaligus penanggungjawab pekerjaan tambang emas itu ditetapkan sebagai tersangka.

“Atas kasus tanah longsor di lokasi pertambangan rakyat dengan menimbulkan korban sebanyak tiga orang beberapa waktu lalu, kita telah menetapkan satu orang tersangka yaitu RB sebagai penanggungjawab atau mandor dari pekerjaan itu,” kata Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Ronny M. Nababan, S.H., S.I.K saat konferensi pers di Mapolres, Senin (14/12/2020) siang.

Disampaikan Kapolres, karena pekerjaan itu menimbulkan korban jiwa menewaskan Riban, Lamri dan Reji maka yang bertanggungjawab atas pekerjaan itu harus bertanggungjawab secara hukum.

“Kita sangkakan saudara RB ini dengan pasal 158 Undang Undang RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba dan atau pasal 359 KUHPidana,” jelas Kapolres.

Pihaknya juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa mesin pompa air, serta peralatan untuk menambang emas.

“Memang antara korban dengan tersangka ini masih ada kaitan keluarga, oleh karena menimbulkan korban jiwa maka tentu ada yang harus bertanggungjawab,” paparnya.

Ketika ditanya maraknya kegiatan pertambangan rakyat tanpa izin, Kapolres menyebutkan persoalan tersebut tidak bisa ditangani oleh pihaknya saja, namun juga peran pemerintan daerah dan pihak terkait.

“Karena yang berkerja pertambangan emas ini mayoritas masyarakat dan ini menjadi mata pencaharian sebagian besar masyarakat Mura. Tentu ini akan kita bahas nantinya dengan pihak Pemda,” bebernya. (4n5)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button