ACEHHukum & KriminalRagam

Tim TABUR Kejati Aceh Ringkus Terpidana Kasus Pemerkosaan di Seulimum

BeritaNasional.Id, Aceh Besar– Tim Tangkap Buronan (Tim TABUR) Kejaksaan Tinggi Aceh bekerjasama dengan Kejari Aceh Besar, berhasil meringkus terhukum kasus pemerikosaan di Gampong Data Gaseu Kecamatan Seulimum, Aceh Besar, Senin (18/1).

Tim yang dipimpin oleh Koordinator TABUR Kejati Aceh, Mohamad Farid Rumdana, SH, MH itu baru berhasil meringkus terhukum setelah sempat mensasar sedikitnya tiga lokasi berbeda yang diduga terhukum berada di lokasi dimaksud. Tidak ada perlawanan dalam penangkapan tersebut.

Setelah berhasil diringkus sekutar pukul 11.30 WIB Senin pagi, seketika terhukum tersebut diboyong ke Kejaksaan Negeri Aceh Besar di Kota Jantho, untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hasilnya ternyata tersangka benar orang yang di cari selama tiga tahun terakhir oleh penegak hukum, setelah sempat kabur dari tahanan yang saat itu dititipkan di rumah tahanan anak atau LPKS di Banda Aceh, pada 1 Maret 2018 lalu.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Rajendra D Wirinataya, SH dalam jumpa Pers yang digelar di Kejari setempat, suang tadi menjelaskan, bahwa Mustafa Ikram Bin Maimun (20) merupakan warga gampong Ujong Ta, Kecamatan Seulimum dan yang bersangkutan merupakan terhukum kasus pemerkosoan anak yang dilakukan pada tahun 2018.

Kasus tersebut telah diputuskan pada tahun 2018 oleh Mahkamah Syariah Aceh Besar seausai dengan Qanun Jinayat dengan hukuman penjara 4 tahun 5 bulan. Namun, sebulum sidang diputuskan terhukum kabur dari rumah tahanan anak di Banda Aceh.

Sejalan dengan program Kejati Aceh tahun 2021 untuk kembali meringkus terhukum yang kabur, maka Tim TABUR berhasil meringkus terhukum setelah tiga tahun melarikan diri.

“Ini adalah bentuk tindaklanjut program Kejati Aceh, dan Aceh Besar hanya terdapat satu orang terhukum yang kabur sejak tiga tahun lalu dan sudah berhasil diringkus kembali,” kata Rajendra.

Sementara Koordinator Intelejen Kejati Aceh, Mohamad Farid Rumdana, SH, MH menceritakan kronologis penangkapan pria yang berstatus pekerja kuli bangunan itu, bahwa pihaknya telah dua pekan melakukan pengincaran terhadap terhukum dan baru pada hari Senin ini berhasil diringkus. Terhukum sempat kabur ke Sumatra utara selama satu tahun pada awal masa pelariannya, selanjutnya kembali ke Banda Aceh dan ke Aceh Besar, namun titik keberadaannya selalu berpindah pindah, tidak menetap di satu lokasi dalam waktu lama.

“Mungkin karena dia merasa diincar oleh petugas makanya dia tidak menetap secara lama di satu lokasi, pun demikian kita tidak menyerah dengan berbagai upaya dan tehnik yang kita lakukan akhirnya berhasil kita ringkus,” terang Farid.

Terhukum kini masih ditahan di Tahanan Kejari Aceh Besar sambil menunggu penyerahan ke Rumah tahanan kelas II B Jantho, Aceh Besar untuk menjalani hukuman sebagaimana yang telah diputuskan oleh Mahkamah Syariah Jantho tiga tahun lalu. (Alan)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button