Nasional

Koopssusgab Dihidupkan Dibawah Komando Panglima TNI

BeritaNasional.ID Jakarta – Komisi I DPR menggelar rapat kerja secara tertutup bersama TNI membahas rencana dihidupkan kembali Komando Operasi Khusus Gabungan (Koopssusgab) untuk melawan terorisme, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (24/5/2018). Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto mendorong pemerintah untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PPSehingga apa yang kita inginkan nanti dalam tindakan untuk menanggulangi aksi terorisme itu dengan satuan khusus ini benar-benar bisa efektif dan memiliki payung hukum,” ujar Hadi saat ditemui usai rapat.
Hadi mengungkapkan, pada prinsipnya Komisi I DPR RI mendukung pembentukan Koopssusgab TNI sebagai bentuk dari peran dan fungsi TNI sesuai dengan amanah UU TNI Nomor 34 Tahun 2004. Selain itu, Hadi menjelaskan untuk saat ini Koopssusgab memang belum aktif, namun baik TNI maupun Polri telah ada MoU yang bentuknya berupa BKO (Bawah Kendali Operasi).

“Pakai yang lama itu pakai OMSP (Operasi Militer Selain Perang) namun payungnya adalah menggunakan MoU antara TNI dan Polri, sehingga apabila diperlukan saat ini dalam rangka menanggulangi aksi teroris, kami bisa mem-BKO-kan pasukan khusus TNI di dalam kekuatan kepolisian republik indonesia dalam bentuk BKO,” jelas Hadi.

Komisi I DPR menggelar rapat kerja dengan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto pada Kamis (24/5/2018.. Salah satu yang menjadi fokus dalam rapat kerja itu adalah rencana pemerintah menghidupkan kembali Komando Operasi Khusus Gabungan (Koopssusgab) dalam menghadapi aksi-aksi kelompok teroris.

“Agenda rapat ini memfokuskan pada isu aktual, terutama terkait niatan pemerintah membentuk Koopsusgab yang merupakan implementasi dari RUU Terorisme. Bukan cuma jadi diaktifkan, namun bagaimana bentuknya, operasionalisasinya dan isinya seperti apa?” kata Wakil Ketua Komisi I DPR Satya Yudha di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.

Satya menilai pelibatan TNI dalam UU Terorisme terlepas ada atau tidak ada Koopsusgab, tetap melibatkan TNI membantu Polri dalam penanganan terorisme. Dia mengatakan pembentukan Koopsusgab dinilai lebih efektif, mudah dan tindakan lebih cepat, dan harapannya seperti itu.

“Kami mau mendengar kemana arahnya dari pemerintah, tidak mungkin DPR bilang tidak perlu, namun harus mendengarkan dahulu lalu memberikan masukan. Bagaimana irisan dengan UU Terorisme yang baru disahkan, irisan dengan UU TNI, irisan dengan UU Intelijen,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Kantor Staf Kepresidenan Moeldoko menyatakan Presiden Joko Widodo sudah mengizinkan pembentukan Komando Operasi Khusus Gabungan (Koopssusgab) untuk memberantas teror.

“Untuk Komando Operasi Khusus Gabungan TNI sudah direstui oleh Presiden dan diresmikan kembali oleh Panglima TNI. Tugas-tugasnya untuk apa, pasti karena pasukan disiapkan secara baik, baik secara kapasitas, mereka setiap saat bisa dikerahkan ke penjuru mana pun secepat-cepatnya. Tugasnya seperti apa, akan dikomunikasikan antara Kapolri (Jenderal Polisi Tito Karnavian)dengan Panglima TNI (Marsekal TNI Hadi Tjahjanto),” kata Moeldoko di Jakarta, Rabu (16/5/2018).

Koopssusgab merupakan tim antiteror gabungan tiga matra TNI. Pasukan ini berasal dari Sat-81 Gultor Komando Pasukan Khusus milik TNI Angkatan Darat, Detasemen Jalamangkara TNI Angkatan Laut dan Satbravo 90 Komando Pasukan Khas dari TNI Angkatan Udara.

“Tidak perlu menunggu revisi UU Anti-terorisme, pasukan itu sudah disiapkan, tidak perlu payung hukum,” kata Moeldoko.

Menurutnya, Koopssusgab berada di bawah komando Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan ini merupakan operasi yang dijalankan untuk langkah preventif agar masyarakat merasa tenang.

“Saat ini terjadi hukum alam, hukum aksi dan reaksi. Begitu teroris melakukan aksi, kita beraksi, kita melakukan aksi, mereka bereaksi,” tambah Moeldoko. (dki1/bn.id)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button