Metro

Lima Sikap PUSAKA Terkait PHK 332 THL Oleh Pemkab Banyuwangi

BeritaNasional.ID, BANYUWANGI – Disaat rakyat bergotong-royong mengatasi  pandemi Covid-19, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi justru melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebanyak 332 orang Tenaga Harian Lepas (THL) yang 80 orang diantaranya adalah THL di bidang kesehatan.

“Seharusnya diawal pemerintahan Ipuk Fiestiandani – Haji Sugirah tidak mengeluarkan  kebijakan kontroversial yang memantik penolakan dan perlawanan rakyat. Mem-PHK 332 orang THL di saat pandemi Covid-19 adalah kebijakan yang anti perikemanusiaan dan tidak ‘sense of crisis’,” sebut Muhammad Helmi Rosyadi, ketua Pusat Studi dan Advokasi Hak Normatif Pekerja (PUSAKA), dalam siaran pers nya yang dikirim ke media ini, Senin (1/3/21).

Padahal, lanjut Helmi, Anggaran Penerimaan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Banyuwangi Tahun Anggaran (TA) 2021 sebesar 3,2 Triliun, tentu mencukupi untuk membayar seluruh THL tersebut yang hanya membutuhkan Rp. 5,976 Milyar per tahunnya (332 THL x Rp. 1.500.000,- x 12 bulan).

Berdasarkan hal tersebut, PUSAKA menyatakan sikap. Pertama, bahwa di saat pandemi Covid-19, seharusnya Pemerintah Kabupaten Banyuwangi tidak mem-PHK  THL. Kedua, bahwa PHK THL di saat pandemi Covid-19 akan menambah pengangguran dan kemiskinan di Kabupaten Banyuwangi; Ketiga, meminta SKPD untuk tidak mem-PHK THL dan mempekerjakan kembali THL.

“Keempat, bahwa apabila Pemerintah Kabupaten Banyuwangi tidak mempekerjakan kembali THL, maka PUSAKA menyerukan untuk melakukan pembangkangan sipil di media sosial (medsos) dan aksi massa; dan kelima, apabila Pemerintah Kabupaten Banyuwangi tidak sanggup membayar THL, maka PUSAKA menyerukan untuk tidak membayar pajak daerah dan melakukan aksi “RakyatBantuRakyat” dengan patungan atau ‘saweran’ galang dana untuk membantu ekonomi keluarga THL,” beber Helmi.

Selain itu, PUSAKA juga membuka posko pengaduan PHK THL serta akan melakukan gugatan warga negara (citizen law suit) atau class action atas kebijakan sewenang-wenang Pemerintah Kabupaten Banyuwangi yang melakukan PHK THL. (red) BeritaNasional.ID, BANYUWANGI – Disaat rakyat bergotong-royong mengatasi  pandemi Covid-19, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi justru melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebanyak 332 orang Tenaga Harian Lepas (THL) yang 80 orang diantaranya adalah THL di bidang kesehatan.

“Seharusnya diawal pemerintahan Ipuk Fiestiandani – Haji Sugirah tidak mengeluarkan  kebijakan kontroversial yang memantik penolakan dan perlawanan rakyat. Mem-PHK 332 orang THL di saat pandemi Covid-19 adalah kebijakan yang anti perikemanusiaan dan tidak ‘sense of crisis’,” sebut Muhammad Helmi Rosyadi, ketua Pusat Studi dan Advokasi Hak Normatif Pekerja (PUSAKA), dalam siaran pers nya yang dikirim ke media ini, Senin (1/3/21).

Padahal, lanjut Helmi, Anggaran Penerimaan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Banyuwangi Tahun Anggaran (TA) 2021 sebesar 3,2 Triliun, tentu mencukupi untuk membayar seluruh THL tersebut yang hanya membutuhkan Rp. 5,976 Milyar per tahunnya (332 THL x Rp. 1.500.000,- x 12 bulan).

Berdasarkan hal tersebut, PUSAKA menyatakan sikap. Pertama, bahwa di saat pandemi Covid-19, seharusnya Pemerintah Kabupaten Banyuwangi tidak mem-PHK  THL. Kedua, bahwa PHK THL di saat pandemi Covid-19 akan menambah pengangguran dan kemiskinan di Kabupaten Banyuwangi; Ketiga, meminta SKPD untuk tidak mem-PHK THL dan mempekerjakan kembali THL.

“Keempat, bahwa apabila Pemerintah Kabupaten Banyuwangi tidak mempekerjakan kembali THL, maka PUSAKA menyerukan untuk melakukan pembangkangan sipil di media sosial (medsos) dan aksi massa; dan kelima, apabila Pemerintah Kabupaten Banyuwangi tidak sanggup membayar THL, maka PUSAKA menyerukan untuk tidak membayar pajak daerah dan melakukan aksi “RakyatBantuRakyat” dengan patungan atau ‘saweran’ galang dana untuk membantu ekonomi keluarga THL,” beber Helmi.

Selain itu, PUSAKA juga membuka posko pengaduan PHK THL serta akan melakukan gugatan warga negara (citizen law suit) atau class action atas kebijakan sewenang-wenang Pemerintah Kabupaten Banyuwangi yang melakukan PHK THL. (red) 

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button