DaerahPolitikRagamSumateraSUMUT

Komisi A DPRD Langkat Akan Tinjau Lahan Bersengketa di Sei Lepan

BeritaNasional.ID, Langkat –
Persengketaan lahan antara Kelompok Tani Karya Bersama Desa Harapan Maju, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, Sumut, dengan PT. Bandar Meriah milik James Ginting, diputuskan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), dengan peninjauan lahan, Kamis (25/3/2021). RDP dipimpin Dedek Pradesa S.Sos, dan dihadiri para anggota Komisi A DPRD Langkat, di ruang paripurna di Stabat.

Dedek Pradesa S.Sos yang memimpin RDP mengatakan, permasalahan sengketa lahan antara Kelompok Tani Karya Bersama dengan PT. Bandar Meriah harus lah disikapi dengan kepala dingin oleh masing masing pihak yang bersengketa.

Negara kita negara hukum, setiap permasalahan harus diselesaikan dengan bijak dan tetap mengikuti peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia, dan bukan dengan saling adu fisik ataupun merugikan pihak yang bersengketa, ujarnya.

Permasalahan sengketa lahan yang diklaim Kelompok Tani Karya Bersama seluas 147 hektar lahan garapan berada di kawasan HGU PT.Bandar Meriah yang memiliki luas 525,4 Hektar. Namun pihak PT. Bandar Meriah membantah lahan garapan yang diklaim petani tersebut berada di lahan HGU nya.

Sebab menurut BPN Langkat, berdasarkan HGU nomor 3 tanggal 30 Maret tahun 1998 dan sertifikat menteri agraria nomor 6 HGU/BPN, lahan seluas 525,4 hektar dikuasai PT. Bandar Meriah tanpa mencaplok lahan yang diklaim Kelompok Tani Karya Bersama.

Sementara itu, Poniran Ketua Kelompok Tani Karya Bersama tetap bersikeras menyatakan mereka memiliki peta tapal batas yang dibuat BPN pada tahun 1990, serta meminta lahan garapan mereka seluas 147 Hektar yang berada di lahan HGU milik PT.Bandar Meriah.

Selama 25 tahun ini, petani merasa tertipu dan dirugikan sangat besar, untuk itu kami berharap, pihak-pihak terkait perhatikan kami, dan untuk para penegak hukum berikan kepastian hukum kepada kami masyarakat demi keadilan sosial yang sesuai dengan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945, harapnya.

Hadir dalam RDP tersebut, Dedi Wakil Ketua Komisi A, Ade Khairani Syahputri, S.E, Drs. Pimanta Ginting anggota Komisi A, Julhijar S.Pd. Anggota Komisi A lainnya, Salam Sembiring, Perwakilan Asisten I Pemkab Langkat, perwakilan BPN Langkat, perwakilan PT. Bandar Meriah, Kanit Tipidter Polres Langkat IPTU Herman Sinaga, Sekdes Desa Suka Maju, dan perwakilan Kelompok Tani Karya Bersama. (Reza)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button