DaerahHukum & KriminalJawa TimurSitubondoTNI Dan Polri

Ini Penjelasan Humas Polres Situbondo Terkait Pencurian Besi

BeritaNasional.ID, SITUBONDO – Terkait pemberitaan di salah satu media Online Situbondo yang tayang pada Kamis(3/6/2021) dengan judul “Tidak Puas dengan Penyelesaian Hukum, Kapolres Situbondo Dilaporkan ke Polda Jatim. Kasi Humas Polres Situbondo memberikan penjelasan, Jum’at(4/6/2021).

Dengan kejadian tersebut, Kasi Humas Iptu Achmad Sutrisno, SH melakukan kroscek dengan KBO Reskrim Iptu Gede Sukamardiyasa, SH. terkait penanganan kasus pencurian besi yang ditangani Polsek Banyuputih yang dimaksud dalam pemberitaan tersebut.

Hasil koordinasi, Iptu Gede menjelaskan, perkara pencurian besi bangunan sudah ditangani oleh unit Reskrim Polsek Banyuputih, kemudian pada proses penyidikan, tersangka dilakukan penahanan. Kemudian, Berkas Perkara (BP) sudah dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kemudian, penyidik mempunyai kendala dalam hal pemenuhan kekurangan penyidikan. Atas petunjuk JPU dan masa penahanan tersangka hampir habis sehingga tersangka ditangguhkan penahanannya.

Sedangkan perkara tersebut tetap dilanjutkan dan masih dalam proses pemenuhan petunjuk JPU dan di targetkan Minggu depan sudah mengirim kembali berkas perkara ke JPU. Apabila berkas sudah dinyatakan lengkap oleh JPU maka akan dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti, apabila dalam proses penyidikan ditemukan tersangka baru maka akan dilakukan proses hukum sesuai SOP.

“Jadi, tidak benar kalau tersangka dilepaskan, tapi ditangguhkan dan masih dalam pengawasan penyidik, sedangkan proses hukum dipastikan tetap berjalan,” jelas Iptu Achmad Sutrisno.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button