Metro

Dituntut 10 Tahun Penjara dan Denda 1 Miliar Terkait Kasus Tanah 30 Hektar Labuan Bajo, Veronika Sukur Pingsan

BeritaNasional.ID-Kupang,-Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan aset tanah seluas 30 hektare milik Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat di Labuan Bajo dilanjutkan di Pengadilan Tipikor Kupang, Senin 28 Juni 2021.

Sidang beragenda mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk terdakwa Veronika Sukur dipimpin Majelis Hakim Wari Juniati didampingi Hakim Anggota Ikrarniekha E. Fauh dan Ibnu Kholiq.

Penuntut umum dalam amar tuntutannya, menyatakan terdakwa Veronika Sukur terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Jaksa menuntut terdakwa 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan pidana kurungan Mendengar tuntutan, terdakwa Veronika Sukur langsung pingsan.

Ia lalu dibopong ke luar ruangan oleh petugas. Sidang pun diskor hingga terdakwa sadar dan dikuatkan oleh kerabatnya. Turut hadir tim JPU Kejati NTT Hery C. Franklin, Hero Ardi dan Emerensiana Djehamat.

Terdakwa juga didampingi oleh penasehat hukum. Sidang akan dilanjutkan pada Jumat 2 Juli 2021 mendatang.(*)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button