Menyayangkan insiden Di TTU, Lakmas: Tindakan Irasional Ini Jauh Dari Tugas TNI

BeritaNasional.ID-Kefamenanu,- Nasib naas yang menimpa anak dibawah umur beberapa hari lalu, yakni Juventus Ukat(15 tahun), dan Yakobus Naisau (17 tahun) yang dilakukan oleh Oknum TNI berinisial EP (Elias Punef) masih menjalani perawatan medis di rumah sakit.
Direktur Lembaga Advokasi Anti Kekerasan Masyarakat Sipil (Lakmas) NTT, Viktor Manbait, S.H, kepada media ini Rabu (4/8/2021) pagi Mengatakan, apa yang dialami korban adalah tindakan penganiayaan, tindak pidana biasa. Artinya tanpa pengaduan korban pun, negara dalam hal ini penegak hukum wajib untuk menangani dan memprosesnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Peristiwa penganiayaan ini pelakunya adalah anggota TNI. Tentu ini sangat jauh dari tugas seorang TNI maka penanganan hukumnya melalui Detasemen Polisi Militer di Kupang, dan dituntut melalui Oditur Militer, untuk disidangkan di Pengadilan Militer di Kupang”, jelasnya.
Viktor juga menyampaikan bahwa, keluarga korban sudah melaporkan kasus ini ke Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten TTU melalui unit kerja Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak, Yang akan mendampingi korban. baik pendampingan psikologi,pendampingan sosial, dan pendampingan hukum, bersama dengan Lakmas, Lembaga Perlindungan Anak di Kupang, Kontras Jakarta, dan Lokataru Jakarta.
“Beberapa hari lalu P2TPA (pusat pelayanan terpadu perempuan dan anak) kabupaten TTU sudah melakukan konseling awal dengan korban di RS Leona Kefamenanu, dengan Psikolog Ibu Ana Amaral”kata victor.
Dikatakannya, Korban Yakobus Naisau sedang dirawat di RS Leona sejak Sabtu (31/072021) hingga hari ini. Keadaan korban mulai pulih, hanya masih sedikit mengalami kesulitan untuk duduk karena di bagian “kedudukannya” masih sakit, dan juga perutnya masih terasa sakit seperti tertusuk. Dan sudah dilakukan USG, untuk mengetahui penyebab sakit pada bagian perutnya. Sementara Korban atas nama Juventus Ukat menjalani rawat jalan di rumahnya, di desa Supun Manufui.
Komandan Detasemen Polisi Militer ( Dandenpom) IX/ I Kupang, Letnan Kolonel CPM Joao Cesar da Costa Corte ketika dikonfirmasi menegaskan bahwa, kini oknum anggota TNI Koramil Biboki Selatan, Kodim 1618 TTU, Kopral Elias Punef ( EP) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap siswa SMP dan SMA di Desa Supun,Kecamatan Biboki Selatan pada 30 Juli 2021 telah ditahan di ruang tahanan POM TNI Kupang, setelah dijemput di Kodim 1618 Kabupaten TTU.
“Pasca kejadian dan atas arahan Danrem Wira Sakti Kupang, saya perintahkan petugas menjemput Kopral EP (Elias Punef) di sel tahanan Kodim TTU dan Sudah dalam sel sekarang di Denpom Kupang,” jelas Letkol Cpm Joao Cesar da Costa Corte.(Noni Lake)



