Beroperasi Tanpa Izin, Pabrik Perebusan Pinang Berdampak Lingkungan di Hinai

BeritaNasional.ID, Langkat – Warga di Dusun V, Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara, merasa resah, atas dampak lingkungan dari beroperasinya pabrik pengolahan pinang muda, yaitu perebusan pinang muda, yang akan dijadikan bahan baku bombon, untuk kebutuhan pasar ekspor (keluar negeri)
Pabrik itu bernama inisial PT DRF (singkat) pemiliknya, merupakan warga asing atau WNA (Warga Negara Asing) dengan nama pemilik inisial XHF. Disebut-sebut, pabrik itu sudah berusaha (beroperasi) selama 3 bulan, dari informasi pekerja di pabrik tersebut.
Namun dari beberpa warga lainnya, mengatakan, kalau pabrik itu sudah beraktivitas selama setahun. Yang menjadi warga marah atau meresah, yakni terkait pabrik itu memiliki dampak lingkungan. Seperti limbah cairan air yang dihasilkan, polusi udara berupa asap, menimbulkan bau busuk, hingga kebisingan aktivitas pabrik.
Informasi dirangkum beritanasional.id, Kamis (12/8/2021) menyebutkan, warga resah atas dampak lingkungan yang dihasilkan pabrik. Warga juga merasa dalam proses perijinan, yakni dimintai tanda tangan kewarga, dengan janji-janji kesepakatan dan tuntutan warga.
Meskipun mendapat biaya konpensasi sebesar Rp.100 ribu per Kepala Keluarga (KK) di sekitar pabrik, namun warga merasa adanya keganjilan, seperti pembohongan. Warga dijanjikan oleh Pemdes setempat, akan ada musyawarah lanjutan yang akan dibahas antara pihak perusahaan dan warga, yang dipasilitasi oleh Pemerintahan desa setempat.
Diantaranya, akan ada pertemuan lagi antara masyarakat disekitar dengan orang pihak perusahan pabrik , pertemuan akan dipasilitasi oleh Penerintah Desa Tanjung Mulia, namun pertemuan itu tidak terelisasi.

Warga yang resah kemudian melaporkan kejadian soal dampak lingkungan terkait pabrik perebusan buah pinang muda, kepihak desa, bahkan di tingkat kecamatan.
“Kita sudah beritau kepada Camat Hinai, Muhammad Nawawi S.STP, terkait limbah atau dampak lingkungan dari pabrik, namun Camat hanya mengatakan terimakasih informasinya,” sebut Banun, yang merupakan ibu rumah tangga yang berstatus jada tua, yang dilokasi rumahnya bersebelahan dengan pabrik perebusan pinang.
“Sepertinya keluhan kami tidak di gubris Camat. Kemarin itu asap tebal dan bau busuk dari pabrik keluar mecemari lingkungan. Kami disini merasa terganggu. Bahkan tenggorokan kami juga kering dan ada warga yang sakit gegara dampak lingkungan dari pabrik ini. Terkadang kepala kami pening mencium bau yang dihasilkan pabrik itu, sebutnya Banun, didampingi Suparmi, Ijal dan warga lainnya.
Mereka minta, permasalahan ini tidak terjadi lagi. Kalau soal tanda tangan, kami tidak mau lagi menanda tangan untuk pabrik ini, kalau persoalan seperti ini, ungkap warga.
Dari hasil peninjauan dilapangan yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Langkat, terdapat kekurangan dari pabrik, diantaranya, cerobong asap terlalu rendah atau pendek. Selanjutnya bak penampungan libah cair pabrik tidak sesuai dengan hasil produksi pabrik, yakni dari 10 ton hingga 12 ton lebih, dari produksi kapasitas per harinya. Bahkan juga diketahui, pabrik tersebut juga belum mengantongi perizinan usahanya.
Turut hadir dilokasi peninjauan pabrik, yakni Dinas LH (Lingkungan hidup) melalui orang utusanya, seperti Kasi Pencemaran Dinas LH, Linda, Kasi Perusakan Lingkungan, Radianto dan beberapa staf Dinas LH. Hadir Kepala Desa Tanjung Mulia Subagio beserta seorang angota BPD desa, dan Cuni, selaku perwakilan perusahaan (pabrik) perebusan pinang muda. (Reza)



